Batam (ANTARA News) - Pengembalian 40 unit mobil hasil pencurian di Malaysia masih menunggu rampung proses hukum impor mobil bekas melalui Singapura oleh PT Carindo Utama Mandiri (CUM). "Idealnya dikembalikan ke para pemiliknya di Malaysia. Namun harus menunggu selesai proses hukum di Batam," kata Direkrim Polda Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), di Batam, Selasa. Proses hukum ke-40 unit mobil tersebut masih dalam taraf penyidikan tersangka dan pemeriksaan saksi. Mobil-mobil itu diimpor PT CUM melalui Singapura dan diangkut ke Pelabuhan Bongkar Muat Batu Ampar Batam sebelum disimpan di gudang dan sebagian dijual di ruang pamer. "Kami melihat dulu prosesnya di pengadilan. Tersangka sekaligus pemilik PT CUM, Yacop Sucipto masih bungkam," kata Basaria. Ia mengatakan, Polda Kepri sejauh ini telah meminta keterangan ke petugas Bea dan Cukai yang dianggap berketerkaitan langsung dengan impor mobil-mobil tersebut. Polda Kepri selain meminta keterangan dengan instansi terkait, seperti Bea dan Cukai, Disperindag Kota Batam juga akan mendatangkan saksi ahli guna mengetahui proses impor mobil tersebut. Keterlibatan saksi ahli dalam proses impor mobil PT CUM agar dari seluruh hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda Kepri dapat diperkuat dengan pandangan-pandangan mengenai prosedur dan ketentuan yang berlaku. "Saksi ahli yang turut dilibatkan nantinya kemungkinan dari akademisi baik yang ada di Batam ataupun dari Jakarta," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007