Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan bahwa sebagian besar penikmat dari kebijakan amnesti pajak adalah para pengusaha kecil.

"Pihak yang paling banyak menikmati atau memanfaatkan amnesti pajak adalah wajib pajak pribadi atau pengusaha yang asetnya relatif kecil ya, bukan yang besar," ujar Chatib di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Hal itu dia katakan ketika memberikan keterangan sebagai ahli dari pihak Pemerintah.

Dalam keterangannya Chatib menjelaskan bahwa sebagian besar wajib pajak yang membayar tebusan dalam program amnesti pajak dengan aset kecil.

Chatib mengungkapkan bahwa jumlah wajib pajak yang paling besar yang mengikuti amnesti pajak adalah kelompok yang membayar tebusan Rp10 juta hingga maksimum Rp99 juta. Kelompok ini dikatakan Chatib mencapai 129.513 orang.

Kelompok yang membayar tebusan amnesti pajak sejumlah Rp 10 juta dikatakan oleh Chatib adalah mereka dengan aset berkisar Rp 1 miliar.

"Masyarakat dengan penghasilan atau aset sebesar Rp1 miliar pastilah bukan dari kelompok yang sangat kaya," ujar Chatib.

Sementara itu, pengusaha atau wajib pajak besar dengan kisaran nilai di atas Rp 100 miliar hanya berjumlah 32 orang, sedangkan kisaran Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar berjumlah 71 orang.

"Bahkan yang lebih dari Rp 100 juta hanya 47.000 dari semua total angka ini," ujar Chatib.

Sidang uji materi UU Amnesti Pajak ini meliputi empat perkara yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, tiga organisasi serikat buruh Indonesia, dan seorang warga negara Leni Indrawati.

Seluruh pemohon menilai bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 ini bersifat diskriminatif bagi seluruh warga negara karena sdeolah-olah melindungi para pengemplang pajak dari kewajibannya membayar pajak.

Ketentuan tersebut juga dinilai memberikan hak khusus secara eksklusif kepada pihak yang tidak taat pajak berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana.

Para pemohon kemudian meminta MK mengabulkan permohonan mereka dengan menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (2) UU Amnesti Pajak tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016