Jakarta (ANTARA News) - Tim pengacara PT Garuda Indonesia segara mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan mantan Dirut PT Garuda, Indra Setiawan, dan mantan Sekretaris Kepala Pilot Airbus 330, Rohainil Aini, setelah mereka ditahan di Mabes Polri terkait pembunuhan aktivis Hak Asai Manusia (HAM), Munir. Praperadilan itu akan dilakukan, karena penangkapan oleh Polri dinilai melanggar prosedur hukum acara pidana, kata salah seorang pengacara PT Garuda Indonesia, Heru Santoso, di Jakarta, Senin. Ia mengatakan hal itu di Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri) seusai mendampingi Indra Setiawan dalam pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka oleh tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. "Upaya praperadilan itu dilakukan secepatnya," katanya. Ia mengakui bahwa akan ada upaya penangguhan penahanan, namun upaya praperadilan akan menjadi langkah yang harus dilakukan dalam waktu cepat. Tim penyidik Polri dinilai salah dalam Indra dan Rohainil atas dugaan terlibat dalam pembunuhan Munir bersama dengan Pollycarpus Budihari Priyanto. "Padahal, Pollycarpus kan sudah divonis tidak bersalah dalam pembunuhan Munir," katanya. Pollycarpus adalah pilot Garuda yang divonis bebas dari dakwaan membunuh Munir oleh Mahkamah Agung (MA). Saat kejadian, ia ikut terbang bukan sebagai pilot, tapi petugas keselamatan penerbangan (aviation security). Indra dan Rohainil disangka melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati dan pasal 56 KUHP tentang turut serta dalam kejahatan. Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan tersangka lain yang semuanya dari PT Garuda yakni Ramelgia Anwar (Vice Presiden Security PT Garuda), Oedi Irianto (pramugara), Yeti Susmiarti (pramugari). Munir ditemukan tewas karena diracun saat berada di pesawat Garuda nomor penerbangan GA 974, Senin, 7 September 2004 yang terbang dari Jakarta menuju Amsterdam, dan transit di Bandara Changi, Singapura. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007