Bekasi (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengintensifkan razia berlalu lintas terhadap operasional kendaraan umum berbasis aplikasi dalam jaringan (online).

"Saat ini sedang kami menertibkan pengendara aplikasi online seperti Go-Jek, Uber, dan taksi online yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan karena menimbulkan kemacetan, " kata Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Kamis.

Menurut dia, kegiatan razia itu turut melibatkan sejumlah unsur terkait dari Satuan Lalu Lintas Polrestro Bekasi Kota dan Satpol PP di sejumlah jalan protokol.

Dalam razia terakhir yang dilakukan Rabu (19/10) malam, pihaknya menertibkan sedikitnya delapan pengendara yang kedapatan parkir di bahu jalan.

Oknum tersebut ditindak di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya Jalan KH Noer Ali depan Mal Metropolitan, Jalan Ahmad Yani depan RS Mitra Bekasi Barat, Jalan Ir H Djuanda Bulan-Bulan, dan Jalan Perjuangan Stasiun Kota Bekasi.

"Kendaraan yang diparkir sembarangan kita kempeskan bannya dan ditilang agar ada efek jera bagi pengemudi online yang saat ini semakin marak mangkal dalam bahu jalan," katanya.

Upaya peringatan pun rutin dilakukan pihaknya karena keberadaan mereka di bahu jalan menimbulkan penyempitan arus kendaraan.

"Kita sudah sering peringatkan kepada mereka agar jangan memarkirkan kendaraannya di bahu jalan dan pedestrian, sehingga membuat kepadatan lalu lintas," katanya.

Dikatakan Yayan, oknum pengendara ojek online dijatuhi sanksi berupa peringatan lisan dan penilangan.

"Untuk sepeda motor hanya diberi peringatan tidak dikempesin bannya. Kita lebih kepada kendaraan roda empat beraplikasi online," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016