Jakarta (ANTARA News) - Pengacara PT Garuda Indonesia, Heru Santoso mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan penangguhan penahanan atas mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan dan mantan sekretaris pilot, Ruhainil Aini setelah ditahan dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. "Kami sudah pasti akan mengupayakan penangguhan penahanan," kata Heru kepada ANTARA News di Jakarta, Sabtu malam. Sebelumnya, Indra dan Ruhainil, Sabtu petang ditahan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dengan tuduhan terlibat pembunuhan Munir. Keduanya disangka terlibat dalam kasus pembunuhan Munir bersama dengan Pollycarpus Budihari Priyanto. Pollycarpus adalah pilot Garuda yang divonis bebas dari dakwaan membunuh Munir oleh Mahkamah Agung. Indra dan Ruhainil disangka melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati dan pasal 56 KUHP tentang turut serta dalam kejahatan. Untuk mendukung penangguhan penahanan itu, tim pengacara PT Garuda juga berencana menggalang dukungan sebagai jaminan untuk penangguhan penahanan. "Selain upaya dari pengacara, kami juga akan menggalang dukungan dari internal PT Garuda bahwa tidak ada orang Garuda yang terlibat pembunuhan Munir," kata Heru. Namun, ia belum dapat memastikan kapan surat penangguhan penahanan akan dilakukan sebab masih akan dibicarakan dulu oleh tim pengacara.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007