Jakarta (ANTARA News) - Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan dan mantan sekretaris pilot, Ruhainil Aini ditahan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. Surat penahanan kedua tersangka sudah keluar sekitar pukul 18.30 WIB tadi yang ditandatangani oleh Wakil Direktur I/Keamanan dan Transnasional Bareskrim, Brigjen Pol Mathius Salempang, kata penasehat hukum PT Garuda, Heru Santoso di Jakarta, Sabtu. "Dengan begitu, mulai malam ini, keduanya resmi ditahan," kata Heru yang ikut mendampingi kedua tersangka saat diperiksa penyidik. Keduanya disangka terlibat dalam kasus pembunuhan Munir bersama dengan Pollycarpus Budihari Priyanto. Pollycarpus adalah pilot Garuda yang divonis bebas dari dakwaan membunuh Munir oleh Mahkamah Agung. Indra dan Ruhainil disangka melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati. Keduanya juga disangka melanggar pasal 56 KUHP tentang turut serta dalam kejahatan. Namun, penyidik tidak menjerat dengan pasal 263 KUHP tentang surat palsu sebagaimana yang pernah disangkakan terhadap Pollycarpus. "Pemeriksaan hari ini selesai dan akan dilanjutkan Senin (16/4) depan," kata Heru. Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan tersangka lain yang semuanya dari PT Garuda Indonesia yakni Ramelgia Anwar (Vice Presiden Security PT Garuda), Oedi Irianto (pramugara) dan Yeti Susmiarti (pramugari). Namun, hanya berkas Pollycarpus yang telah selesai disidangkan sedangkan berkas para tersangka lain masih mengambang. Pollycarpus divonis bebas atas kasus Munir namun divonis dua tahun dalam kasus penggunaan surat oleh Mahkamah Agung. Kini, Polri menahan Indra dan Ruhainil untuk dibuatkan berkas penyidikan setelah menemukan sejumlah bukti baru yang diyakini lebih kuat. Munir ditemukan tewas karena diracun saat berada di pesawat Garuda nomor penerbangan GA 974, Senin, 7 September 2004 yang terbang dari Jakarta menuju Amsterdam.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007