Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme Supiadin Aries Saputra mengatakan RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan mengaktifkan kembali sistem deteksi dini atau "early warning system".  “TNI dan Polri saja tidak cukup mendeteksi aksi terorisme, karena mata dan telinga terdepan negara itu rakyat. Penduduk ditengah-tengah masyarakat yang sehari-hari bergaul, bisa tahu persis, oleh karena itu early warning system harus diaktifkan kembali,” kata Supiadin saat melakukan kunjungan kerja ke Detasemen 81 Kopassus di Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (12/10).

 Supiadin menuturkan upaya pencegahan dengan "early warning system" akan diterapkan hingga ke tataran rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW). 

Teknisnya, setiap RT dan RW wajib lapor 1X24 jam sehingga setiap pendatang baru bisa diketahui maksud dan tujuan kedatangannya.

 “Maka secara tidak langsung calon-calon pelaku teroris sudah terdeteksi. Ibarat penyakit, tindakan pencegahan itu jauh lebih penting, jauh lebih baik daripada menyembuhkan penyakit,” kata Supiadin.

 Selain itu keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme adalah keniscayaan. 

Jika dilihat dari sejarah, Detasemen 81 Kopassus merupakan pasukan penanggulangan terorisme tertua di Indonesia.

 “Kita melihat perkembangan aksi terorisme yang semakin luas, yaitu menggunakan segala media tidak hanya media masyarakat, tetapi juga menggunakan media-media sosial atau cybercrime maka diperlukan satu kekuatan bangsa ini untuk mencegah, mendeteksi supaya aksi terorisme itu tidak ada,” tuturnya.

Nantinya RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan diubah menjadi RUU Penanggulangan Terorisme dengan mengutamakan tiga substansi yakni, pencegahan atau pendeteksian, penindakan dan rehabilitasi pasca terjadi aksi terorisme.

 Menurut Supiadin, selama ini masih banyak korban yang belum mendapatkan tunjangan karena tidak adanya status sebagai korban aksi terorisme. “Nah, kedepan ini tidak boleh terjadi, ada warga negara Indonesia yang jadi korban aksi terorisme namun tidak mendapat tunjangan dari negara. Juga, kerusakan lingkungan seperti rumah ataupun material lainnya akibat terorisme akan menjadi beban negara,” imbuh polisi dari dapil Jawa Barat XI itu.

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016