Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Legislatif DPR RI Supratman Andi Agtas menginginkan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat diperkuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Yang terpenting adalah apakah keputusan akhir KPPU bisa dinyatakan final," kata Supratman di Jakarta, Senin.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menyoroti putusan akhir KPPU yang saat ini masih dapat dibatalkan lembaga peradilan lainnya.

Menurut dia, tidak ada gunanya kehadiran KPPU bila putusan yang diperolehnya ternyata bisa dibawa hingga keberatan ke Pengadilan Negeri hingga ke Mahkamah Agung.

Dia juga mengungkapkan, saat ini masih ada perdebatan seperti terkait dengan draf RUU yang menyatakan kewenangan KPPU dapat melakukan penyitaan dan penggeledahan.

Pihaknya mengharapkan KPPU bisa menjadi lembaga otonom yang berfungsi khusus untuk memeriksa berbagai perkara hukum yang terkait dengan persaingan usaha tidak sehat dan monopoli.

Untuk itu, katanya, sudah seharusnya kewenangan KPPU dapat diperkuat dan seluruh putusan yang telah dihasilkan oleh KPPU juga bersifat final dan wajib diikuti seluruh pihak yang terkait.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membentuk tim ekonom yang terdiri atas tiga akademisi untuk memperkuat analisa kebijakan serta menjawab tantangan dinamika usaha yang semakin cepat dan dinamis.

"Pembentukan tim ekonom diharapkan dapat memberikan perspektif yang berbeda guna memperkaya sudut pandang KPPU dalam menilai ada tidaknya distorsi pasar baik akibat perilaku pelaku usaha maupun kebijakan pemerintah," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/9).

Tim Ekonom KPPU yang nantinya diharapkan ikut memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait persaingan usaha ini terdiri atas satu orang kepala ekonom dan dua orang ekonom.

Tim yang dipimpin oleh Rimawan Pradiptyo ini beranggotakan Zakir Mahmud dan Maman Setiawan yang secara berurutan berasal dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia dan Universitas Padjajaran.

Syarkawi menjelaskan dalam menghadapi perkembangan dunia usaha yang bergerak cepat dan bervariasi bentuknya, sangat penting bagi KPPU untuk menjaga kualitas analisa agar tidak menimbulkan permasalahan baru di kalangan dunia usaha.

"KPPU harus memastikan bahwa semua penilaian, putusan ataupun saran pertimbangan yang diterbitkan institusi ini benar-benar didasarkan pada fakta dan analisa yang komprehensif," katanya.***3***

(T.M040/ )

(T.M040/B/S027/S027) 10-10-2016 17:16:39

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016