Kupang (ANTARA  News) - Pemerintah Kota Kupang mengajukan cuti untuk pasangan calon petahana Jonas Salean-Hermanus Man, yang akan bertarung dalam Pilkada 2017 mendatang, ke menteri dalam negeri melalui gubernur.

"Kita masih menanti keputusan usulan cuti di luar tanggungan negara bagi kedua bakal calon itu untuk diikuti dan dilaksanakan," kata Asisten Pemerintahan Sekda Kota Kupang Yos Rera Beka kepada Antara di Kupang, Senin.

Dia mengatakan, sesuai undang-undang, setiap kepala daerah yang bertarung kembali harus mengusulkan permohonan cuti di luar tanggungan sebelum masa kampanye yang sudah diagendakan KPUD.

"Pemkot Kupang sudah layangkan usulan cuti di luar tanggungan negara bagi kedua pimpinan itu pada 18 September lalu," katanya.

Selanjutnya, "Layanan masyarakat dan kebijakan pemerintahan akan tetap berjalan dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang akan ditunjuk gubernur sesuai syarat yang diamatkan," katanya merujuk pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara.

Dalam uraian Pasal 3 Permendagri itu, gubernur diwajibkan mengusulkan tiga nama calon pelaksana tugas wali kota dan wakil wali kota yang akan cuti kampanye, paling lambat tujuh hari kerja sebelum jadwal penetapan bakal calon oleh KPU setempat.

Jika jadwal penetapan pasangan bakal calon menjadi pasangan calon oleh KPU pada 24 Oktober, maka SK penunjukan pelaksana tugas Wali Kota Kupang dan Wakil Wali Kota Kupang sudah harus ada pada 13 Oktober nanti.

Jonas Salean menjadi bakal calon wali kota Kupang periode 2017-2022 berpaket dengan Nikolaus Fransiskus yang diusung Partai Golkar, PDIP, Hanura, NasDem, PKPI dan PKB.

Sementara Hermanus Man memilih tetap menjadi bakal calon wakil wali kota mendapingi bakal calon wali kota Jefri Riwu Kore yang diusung, Demokrat, PAN, Gerindra dan PPP.

Pewarta: Yohanes Adrianus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016