Kita tunggu saja hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik"
Padang (ANTARA News) - Pengendara Mitsubishi Pajero Sport pelaku tabrak lari pada Minggu dinihari (2/10) di depan Kantor Gubernur Sumbar di Jalan Sudirman Padang, yang menyebabkan tewasnya Rifki Zona (16), telah menyerahkan diri kepada polisi pada Senin malam (3/10).

"Pelaku datang ke Unit Laka Lantas Polresta Padang didampingi keluarga untuk menyerahkan diri," kata Kanit Laka Polresta Padang, Iptu Sugeng, di Padang, Rabu.

Ia menyebutkan pengendara Pajero Sport tersebut bernama Muammar Irfan Mawardi (21). Seorang mahasiswa yang beralamat di Jalan Mustang No.14 RT 02 RW 03 Kelurahan Dadok Tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah.

Menurut keterangan dari pelaku, ia melarikan diri karena merasa takut dan panik setelah menabrak korban pada saat itu.

Awalnya pelaku mengendarai mobil dari arah Pasar Raya menuju Rasuna Said, ketika melewati Jalan Sudirman tepatnya di dapan kantor Gubernur Sumbar, mobil pelaku yang melaju kencang menabrak korban yang hendak menyeberang jalan.

Melihat korban tertabrak dan jatuh, pelaku panik. Karena kondisi jalan yang lengang dan sepi pelaku langsung tancap gas untuk melarikan diri.

"Setelah kejadian itu pelaku menenangkan diri dan berdiskusi dengan pihak keluarga," jelas dia.

Mendengar pengakuan dari pelaku, pihak keluarga langsung berinisiatif menyerahkan anaknya ke kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya.

"Kita mengapresiasi langkah tersebut, namun kami tetap akan melakukan penyelidikan dan langkah hukum terhadap pelaku yang menyebabkan korban tewas karena tabrak lari ini," ucap dia.

Sementara Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Hamidi mengatakan pelaku tabrak lari tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan pihaknya.

"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," kata dia.

Sementara itu paman korban, Guspa (43) berharap pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku karena telah menyebabkan keponakannya meninggal dunia.

Ia menyebutkan informasi pelaku menyerahkan diri ke polisi diterimanya pada Senin (3/10) malam dari pihak kepolisian.

"Kalau untuk memaafkan tindakan pelaku itu pasti, tapi saya berharap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar dia.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016