Jakarta (ANTARA News) - Wakil ketua Komisi VIII Iskan Qolba Lubis mengatakan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (RUU PIHU) bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji, oleh sebab itu peraturan yang lama seharusnya diganti.

"Selama ini banyak kekurangan dalam penyelenggaraan haji dan umroh, untuk itu aturan lama yaitu UU No. 13 tahun 2008 perlu diganti," kata Iskan di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/10).

Dalam pembahasan RUU PIHU Komisi VIII DPR RI bersama dengan Kementerian Agama, Iskan berpendapat salah satu penyebab belum optimalnya penyelenggaraan haji, disebabkan menumpuknya kewenangan di tangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama.

"Selama ini Kementerian Agama berperan sebagai regulator, eksekutor, dan kontrol. Itu tidak efektif, efisien, dan rawan terjadi penyimpangan," kata Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara II itu.

Menurut Iskan, pemerintah harus memahami isu yang berkembang di masyarakat mengenai tuntutan optimalisasi penyelenggaraan haji.

"Dalam berbagai forum DPR terus menyuarakan bagaimana penyelenggaraan haji harus lebih optimal lagi," kata Iskan.

Pembentukan badan tersebut, menurut Iskan, membutuhkan waktu yang lama karena harus menyesuaikan dengan sistem yang baru.

Namun dengan adanya badan dalam penyelenggaraan haji tersebut nantinya akan mampu menjadikan pelaksanaan haji lebih profesional. Salah satunya dalam sistem rekrutmen sumber daya manusia.

"Dalam hal rekrutmen misalnya, pasti ada perbedaan antara pemerintah dengan badan. Jika dilakukan oleh suatu badan maka akan cenderung lebih bebas, sehingga lebih berkualitas. Sehingga menghilangkan konotasi adanya bagi-bagi jatah dari orang-orang kementerian agama," kata Iskan.

Iskan berharap optimalisasi penyelenggaraan haji bisa terwujud, salah satunya melalui pengelolaan dana haji secara profesional.

"Jika dana pengelolaan haji sudah profesional maka akan lebih baik lagi penyelenggaraan haji ke depan," pungkas Iskan

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2016