Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta resmi menerapkan aturan kawasan tanpa rokok sesuai amanah dari Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2016.

"Aturan mengenai kawasan tanpa rokok sudah diterapkan mulai 1 Oktober, sesuai dengan peraturan wali kota," kata Kepala Bidang Promosi Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tri Mardaya di Yogyakarta, Senin.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta berencana menerapkan aturan mengenai kawasan tanpa rokok mulai 1 April, namun diundur menjadi awal Oktober untuk kepentingan sinkronisasi aturan.

Sesuai peraturan yang berlaku, terdapat delapan kawasan tanpa rokok yaitu kantor pemerintahan, fasilitas kesehatan, lingkungan pendidikan, tempat bermain anak, transportasi umum, tempat ibadah, tempat olahraga, dan tempat umum lainnya.

Di dalam kawasan tersebut, tidak diperbolehkan kegiatan jual beli rokok, merokok, atau menerima sponsor rokok kecuali untuk kantor atau distributor produk rokok.

Perkantoran dan tempat umum diminta menyediakan fasilitas berupa ruangan khusus merokok sebagai bagian dari penerapan aturan kawasan tanpa rokok tersebut.

Pemerintah Kota Yogyakarta, kini sedang membangun delapan ruangan khusus merokok yang tersebar di lima titik di kompleks Balai Kota Yogyakarta dan sisanya di Kecamatan Kraton, Tegalrejo dan Mergangsan.

Tri juga menyebut bahwa penerapan peraturan wali kota tentang kawasan tanpa rokok tersebut tidak menyalahi ketentuan meskipun raperda mengenai kawasan tanpa rokok masih dibahas di dewan.

"Jika nanti raperda tersebut disahkan menjadi perda, maka akan ada peraturan wali kota yang baru. Peraturan lama otomatis gugur," katanya.

Ia menegaskan, pemberlakuan aturan kawasan tanpa rokok tersebut murni ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang tidak merokok agar terbebas dari paparan asap rokok, serta mengatur perokok agar merokok di tempat yang sudah disediakan.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016