Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendesak agar pemberian jaminan terhadap pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) segera direalisasikan, sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap nasib pekerja. "Presiden memberi arahan tentang jaminan sosial bagi pekerja atau buruh, yang saat ini belum mencakup jaminan bagi yang di-PHK," kata Menakertrans Erman Soeparno usai bersama Menprin Fahmi Idris bertemu Presiden Yudhoyono, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu. Menurut Erman, terkait jaminan sosial untuk pekerja yang dikelola Jamsostek sampai saat ini baru ada empat, yaitu jaminan kesehatan, kecelakaan, kematian dan hari tua. Jaminan bagi yang di-PHK, menurut Erman, diperlukan untuk memberi kompensasi bagi pekerja yang terkena PHK hingga mereka mendapatkan pekerjaan kembali. Rumusan tentang jaminan PHK ini, katanya, masih dibicarakan ditingkat "tripartit" antara pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah. "Pemerintah masih koordinasi antara departemen terkait di bawah koordinasi Menko Perekonomian," katanya. Menurut dia, jaminan PHK direncanakan akan dikelola oleh pihak ketiga, seperti Jamsostek atau lembaga asuransi lain, sehingga pekerja lebih terjamin nasibnya meski perusahaannya sudah tutup. "Perlu ada Peraturan Pemerintah agar Jamsostek memiliki program tambahan jaminan PHK. Nanti kita siapkan jika hasil dari pertemuan tripartit sudah selesai," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2007