Surabaya (ANTARA News) - Deputi Operasi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) akan menjadikan lokasi luapan lumpur panas di Sidoarjo sebagai kawasan riset. "Itu (luapan lumpur panas di Sidoarjo) fenomena menarik, karena itu kami akan mengundang para ahli dari dalam dan luar negeri untuk riset," ujar Deputi Bidang Operasi, Ir Moch Sofyan Hadi Djojopranoto, kepada ANTARA, di Surabaya, Rabu. Menurut staf ahli riset di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya itu, apa yang terjadi di lokasi lumpur Sidoarjo merupakan kawasan riset yang belum selesai. "Riset yang dilakukan di sana sampai sekarang belum selesai, karena belum ada yang dapat memastikan apa yang sebenarnya terjadi di sana," tegasnya. Oleh karena itu, kata ahli geofisika itu, BPLS sendiri belum menentukan langkah yang akan segera dilakukan, kecuali melakukan pemetaan masalah. "Kami akan melakukan koordinasi dengan Timnas Penanggulangan Semburan Lumpur Lapindo terlebih dulu, kemudian kami akan melakukan pemetaan masalah," ucapnya. Setelah itu, papar peneliti yang berperan dalam penanganan luapan lumpur Sidoarjo dari aspek permukaan teknis itu, BPLS akan mengundang sejumlah ahli untuk mengurai permasalahan yang terjadi. "Yang jelas, kami masih belum apa-apa, karena itu tanyakan ke pak Sunarso (mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro Mayjen (pur) Sunarso yang ditunjuk sebagai Kepala Badan Pelaksana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo atau BPLS)," tuturnya. Namun, menurut dia, BPLS akan sangat berbeda dengan Timnas Penanggulangan Semburan Lumpur Lapindo, karena BPLS memiliki dimensi yang lebih panjang dan tak terikat waktu serta memiliki target penyelesaian. BPLS dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31/M 2007 tentang pengangkatan Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris dan Deputi BPLS, yang ditandatangani 8 April 2007. Keppres itu menetapkan Sunarso sebagai Kepala Badan Pelaksana BPLS, Wakil Kepala Badan BPLS Ir Hadi Prasetyo (Kepala Bapeprov Jatim), dan Sekretaris Adi Sarwoko (Staf Ahli Hubungan Antarlembaga Departemen Pekerjaan Umum). Selain itu, Deputi Bidang Operasi Moch Sofyan Hadi Djojopranoto, Deputi Bidang Sosial Ir Sutjahjono Soetjipto (Asisten II Sekprop Jatim), Deputi Bidang Infrastruktur Ir Karyadi (Direktur Wilayah Timur Direktorat Jenderal Penataruang Departemen PU). Pada tanggal yang sama, Presiden Yudhoyono juga menetapkan peraturan presiden (PP) nomor 14/29007 tentang BPLS dan tugas BPLS selanjutnya. Tugas dimaksud adalah menangani upaya penanggulangan semburan lumpur, menangani luapan lumpur, serta menangani masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur Sidoarjo dengan resiko lingkungan yang lebih kecil. Untuk biaya masalah sosial kemasyarakatan dibebankan ke APBN, biaya penanggulangan semburan lumpur termasuk penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong dibebankan ke Lapindo Brantas Inc, biaya penanganan infrastruktur dibebankan ke APBN dan sumber dana lainnya yang sah. (*)

Copyright © ANTARA 2007