Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan dan Anggota DPD RI menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK atas kasus dugaan suap yang dihadapi Ketua DPD Irman Gusman (IG) dengan mendukung penanganan hukum secara profesional.

"Menyikapi konferensi pers yang diselenggarakan pimpinan KPK tentang OTT (operasi tangkap tangan) terhadap oknum anggota DPD RI, kami, pimpinan dan segenap anggota DPD RI menyatakan prihatin atas kejadian tersebut," kata Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad kepada pers di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Sabtu petang.

Farouk Muhammad menyampaikan sikap resmi DPD RI tersebut, didampingi Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, dan beberapa anggota DPD RI.

Pada kesempatan tersebut, Ada lima butir sikap DPD RI yang disampaikan Faoruk Muhammad.

Selain dua butir yang sudah disebut di atas, menurut Faoruk, DPD RI juga bersikap, dugaan KPK tentang keikutsertaan Irman Gusman (IG) dalam OTT KPK tidak ada kaitannya dengan kewenangan lembaga DPD RI.

"Tindakan hukum oleh KPK tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas DPD RI, dan kami akan tetap menjalankan kewajiban baik secara kelembagaan maupun perseorangan sebagaimana mestinya," katanya.

Menurut Farouk, pimpinan dan anggota DPD RI juga menghimbau kepada semua pihak, khususnya para elite, untuk menjaga asas praduga tak bersalah dan tidak mengaitkan tindakan terhadap perseorangan anggota tersebut dengan keberadaan dan peranan lembaga DPD RI serta mengharapkan tidak terjadi "trial by the press" dengan menjunjung proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengumumkan, KPK telah menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman (IG) dan dua lainnya yakni XSS dan MNI sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat.

Agus Rahardjo mengatakan hal itu kepada pers di kantor KPK, Jakarta, Sabtu sore.

"KPK menetapkan status tersangka pada tiga orang yakni XSS, MNI, dan IG terkait dugaan tindak korupsi pada penyelenggara negara," ujar Agus.

Menurut Agus, pada OTT yag dilakukan petugas dari KPK didapatkan barang bukti berupa uang Rp100 juta.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016