Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu mengatakan syarat agar Arcandra menjadi kembali menjadi menteri kembali sudah terpenuhi pasca pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan, terkait status kewarganegaraan Arcandra Tahar.

"Seusai dengan undang-undang, untuk diangkat menjadi menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan, Warga Negara Indonesia. Ini status kewarganegaraan Pak Arcandra, sudah memperoleh kembali sebagai WNI dan telah dicatatkan resmi dalam lembaran negara," kata Masinton di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, hal itu sudah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 22 ayat 2, yaitu ditegaskan untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan menjadi WNI.

Dia pun menyiratkan bahwa yang bersangkutan bisa saja atau layak menjadi kembali menteri kembali namun semuanya kembali kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Jika Presiden menganggap Archandra layak diangkat menjadi Menteri, maka pengangkatannya sudah sesuai aturan yang disyaratkan dalam Undang-Undang Kementerian Negara," ujarnya.

Menurut dia, semua ini tinggal bagaimana sikap dari Presiden karena pengangkatan Menteri merupakan hak prerogatif Presiden.

Dia menilai, Presiden tentu punya pertimbangan tersendiri untuk mengangkat para Menteri yang akan membantu tugas-tugas Presiden dalam mengakselerasi program pemerintahan yang dipimpininnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan telah mengambil keputusan untuk meneguhkan kembali status mantan menteri ESDM Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia (WNI).

"Kami ambil keputusan meneguhkan kembali status WNI Arcandra tanggal 1 September 2016," kata Yasonna dalam rapat bersama Komisi III di DPR, Jakarta, Rabu (7/9).

Dia mengatakan, pemerintah telah menyelesaikan persoalan ini dengan penuh kehati-hatian, adapun dasar hukumnya berpegang pada prinsip seseorang tidak boleh "stateless".

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016