Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono mendorong agar skema penggantian alat tangkap dengan bantuan BUMN bidang perbankan perlu segera diwujudkan untuk membantu nelayan dalam mendapatkan alat tangkap ramah lingkungan.

"Ibu Susi (Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan) harus kembali mengundang Bank Indonesia dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk membuat skema," kata Ono Surono dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Rabu.

Apalagi, politisi PDIP itu juga mengingatkan bahwa ada wacana bahwa ada penggantian alat tangkap seperti dari cantrang ke alat tangkap lain yang dinilai ramah lingkungan, dengan bantuan BUMN.

Ono Surono juga mengusulkan karena ada bantuan kepada pihak BUMN, maka dinilai tidak ada salahnya pula untuk mendorong BUMN bidang perikanan yaitu Perindo dan Perinus guna membantu mengatasi permasalahan tersebut.

Sebagaimana diwartakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan sektor perikanan di Indonesia sangat memerlukan dukungan perbankan untuk bangkit dan lebih memberdayakan aktivitas perekonomian nasional.

"Saya mengimbau kepada perbankan stakeholder (pemangku kepentingan) perikanan untuk segera bangkit," kata Susi Pudjiastuti.

Menteri Susi menjabarkan bahwa dukungan perbankan untuk bekerja sama dengan pemangku kepentingan sektor perikanan penting untuk mendukung pengadaan sarana dan prasarana perikanan Indonesia.

Apalagi, ujar dia, pihaknya juga ingin memasukkan kapal-kapal besar lokal untuk masuk ke perairan Indonesia.

"Kami akan hitung masing-masing daya dukung WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan) untuk industri perikanan. Jadi tidak sembarang saya punya kapal segini dan menangkap di sini, tidak bisa begitu," tuturnya.

Untuk itu, Menteri Susi juga mengatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga akan mempermudah semua persyaratan dalam mengurus perizinan.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan pendampingan usaha sektor kelautan dan perikanan yang dilakukan pemerintah jangan dititikberatkan pada program kredit perbankan yang berarti berlandaskan utang.

"Di dalam UU No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, negara diwajibkan untuk menyediakan permodalan kepada nelayan yang memiliki kapal di bawah 10 GT (gross ton). Pendampingan usaha yang dimaksud harus berakar dari semangat bukan utang," ujar Sekjen Kiara Abdul Halim, di Jakarta (11/7).

Menurut Abdul Halim, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu mendorong gotong-royong antar-anggota organisasi kelautan dan perikanan yang menentukan keberhasilan usaha perikanan.

Selain itu, ujar dia, negara juga perlu menyiapkan permodalan yang bersumber dari APBN sebagai insentif kepada organisasi-organisasi nelayan yang tengah menjalankan usaha perikanannya tersebut.

"Upaya ini lebih baik ketimbang mendorong nelayan untuk berutang, sementara pengelolaan perikanannya belum terhubung antara hulu ke hilirnya," paparnya.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016