Jakarta (ANTARA News) - Tim jaksa penuntut umum mencecar Direktur Pemasaran PT Kia Mobil Indonesia, Hartanto Sukmono, mengenai kesaksiannya yang mengaku melihat terdakwa kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, sempat menerima telepon di dalam Olivier Cafe.

"Saya melihat, tetapi tidak tahu namanya waktu itu. Waktu saya melihat Jessica dia berdiri di samping saya, pada saat itu menelepon," kata Hartanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut Hartanto Jessica menerima telepon saat ia bersama rekan kerjanya termasuk Syarif Hayat, Rudi Hendrawan, Pungki dan dua anak buah Pungki tengah melakukan meeting, sehingga suara keras pembicaraan telepon Jessica membuatnya sedikit terganggu hingga menoleh.

Kesaksian itu memancing pertanyaan dari tim jaksa penuntut umum yang kemudian meminta penayangan rekaman CCTV.

Berdasarkan tayangan rekaman tersebut terlihat bahwa Jessica tidak terlihat melakukan gerakan menelepon seperti keterangan Hartanto.

"Saudara tadi mengatakan melihar terdakwa menelepon berdiri di sebelah saudara, tetapi di rekaman CCTV yang kita lihat bersama terdakwa tidak berdiri. Apa saudara yakin dengan keterangan saudara itu?" cecar salah satu penuntut umum Sandhy Handika.

Dicecar seperti itu, Hartanto tetap pada kesaksiannya melihat Jessica melakukan pembicaraan telepon.

"Saya tidak yakin, tapi yang saya lihat Jessica menelepon di samping saya. Mungkin saya tidak yakin waktunya kapan, tapi saya betul melihat itu," kata Hartanto Keterangan Hartanto lantas dibela ketua tim pembela Jessica, Otto Hasibuan, yang memotong pembicaraan tersebut.

"Kalau tidak terlihat di CCTV bukan berarti keterangan saksi salah. Bisa saja rekaman CCTV sepotong sepotong atau kejadian itu tidak tersorot CCTV," bela Otto.

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016