Bandung (ANTARA News) - Empat orang Praja Nindya di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) resmi dipecat, menyusul dikeluarkannya surat perintah penahanan dari penyidik Polres Sumedang tertanggal 5 April 2007 yang ditanda-tangani oleh Kapolres Sumedang, AKBP Syamsul Bahri. Keempat praja yang dipecat pada Kamis itu adalah Praja Nindya tingkat tiga, masing-masing M. Amrulloh, Jaka Anugrah, A. Bustanil, dan Fendi. Pemecatan mereka dilakukan dalam apel luar biasa di Lapangan Upacara Ksatriaan IPDN di Jatinangor Sumedang, Jabar, Kamis sore, sekitar pukul 17:00 WIB di bawah pembina apel Purek III Bidang Keprajaan IPDN, Indrarto yang disaksikan oleh seluruh praja berbagai tingkat. Dalam pidatonya Indrarto mengatakan, pemecatan itu sudah final karena mereka sudah dinyatakan resmi sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan pada Senin (2/4) tengah malam yang menyebabkan junior mereka, Cliff Muntu asal Sulut, tewas. Upacara itu dilakukan secara inabstentia, karena keempat tersangka tersebut telah menjalani penahanan oleh Polres Sumedang, sehingga dalam upacara pemecatan itu tanpa dihadiri oleh keempat orang tersangka tersebut. Dikatakan Indrarto, keempat tersangka tersebut tidak memperoleh pendampingan kuasa hukum dari IPDN karena mereka telah dikeluarkan dengan tidak hormat. Selain itu, keempat tersangka diharuskan membayar biaya selama menjalani pendidikan di IPDN kepada negara, berupa uang tunai masing-masing lebih dari Rp13 juta. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007