Sumedang (ANTARA News) - Untuk mengusut secara tuntas kasus kematian Cliff Muntu (21) yang menjadi salah seorang Praja Madya Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jantinangor, Sumedang, maka Satreskrim Polres Sumedang kembali memeriksa 31 Praja Madya dan Praja Nindya sebagai saksi. "Pemeriksaan 31 praja itu dilakukan untuk pendalaman dalam perkara tewasnya Cliff Muntu yang diduga akibat kekerasan yang dilakukan oleh Praja Nindya pada Senin (2/4) tengah malam," kata Kapolres Sumedang, AKBP Syamsul Bahri, kepada pers di Sumedang, Kamis. Ia mengatakan, ke-31 praja itu merupakan praja yang pada saat kejadian berada di Barak DKI Kesatrian IPDN, dan sebagian lainnya adalah praja madya rekan seangkatan korban yang tengah mengikuti kegiatan tengah malam. "Praja yang diperiksa itu statusnya masih sebagai saksi, karena saat kejadian di barak itu selain ada penghuni brak dari praja Nindya juga ada 24 Praja Madya yang dibariskan di lorong dan empat praja madya lainnya termasuk korban yang terlambat datang," katanya. Karena terlambat datang, maka keempat praja yang telat itu dihukum atas perintah Praja senior Jaka Nugraha. "Diduga karena hukuman itulah korban Cliff Muntu tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya," katanya. Mengenai tersangka, ia mengemukakan, pihak Polres Sumedang sudah menahan selama 1 x 24 jam terhadap lima Praja Nindya untuk menjalani pemeriksan, bahkan kelimanya sudah mengakui perbuatan itu. Namun demikian, menurut dia, masih ada praja lain yang belum mengaku, oleh karena itu pihak kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi lain guna menguatkan tuduhan. Adapun kelima praja Nindya yang sejak Rabu (4/4) hingga Kamis siang ini masih menjalani pemeriksaan penyidik adalah Gunawan, Jaka Nugraha, M. Amrulah, Fendi dan Aminulah Bustamil. Kelima praja yang sejak Rabu kemarin diperiksa itu statusnya akan ditentukan pada Kamis sekitar pukul 15.00 WIB. "Bisa saja mereka jadi tersangka dalam kasus penganiayaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 170 dan 351 KUH-Pidana," demikian AKBP Syamsul Bahri. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007