Jakarta (ANTARA News) - Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan meminta masukan dari majelis hakim terkait persoalan tidak diotopsinya Wayan Mirna Salihin kendati ada surat permintaan otopsi dari kepolisian.

Otto menjelaskan pihaknya telah menemukan surat yang berisi permintaan otopsi. Namun pada persidangan Rabu (3/8), ahli forensik Rumah Sakit Polri, Slamet Purnomo, mengatakan Mirna tidak diotopsi atas permintaan dari penyidik polisi.

"Disini kami menemukan surat, selama ini dari ahli Slamet yang memeriksa korban tidak mengotopsi karena polisi tidak menyuruh otopsi. Jadi yang diambil hanya sampel (organ dalam)," kata Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat, Kamis.

(Baca: Kuasa hukum Jessica persoalkan Mirna tidak diotopsi)

"Tapi saya menemukan surat disini ada permintaan otopsi dari polisi," lanjut dia. "Sesungguhnya ada surat permohonan otopsi tapi tidak dilakukan sehingga terjadi simpang siur. Saya mohon pendapat Yang Mulia."

Menganggapi pertanyaan Otto, hakim ketua persidangan Kisworo mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk memanggil kembali Dr Slamet Purnomo.

"Kalau ini sifatnya usulan dari kuasa hukum, maka akan kami tampung. Kalau membutuhkan keterangan dokter Slamet, maka akan dipanggil lagi," kata hakim.

Saat ini persidangan masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan dari ahli hukum pidana Universitas Gajah Mada.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016