Jakarta (ANTARA News) - KPK menahan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Amran Hi Mustary seusai diperiksa sebagai tersangka penerimaan suap kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR anggaran 2016.

"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka (Amran Hi Mustary) karena bukti-bukti dari penyidik dan penyelidik cukup jadi wajar dilakukan penahanan dan penahanan dilakukan agar dapat cepat dilimpahkan ke pengadilan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Amran ditahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat.

Ia disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam berkas tuntutan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Amran Hi Mustary oleh jaksa penuntut umum KPK disebut menerima suap sejumlah Rp15,606 miliar dan 223.270 dolar Singapura dan 1 telepon selular Iphone 6 senilai Rp11,5 juta.

Tujuan pemberian uang dan barang oleh Abdul Khoir dan pengusaha lainnya adalah agar Amran mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara serta menyepakati Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut.

Dalam sidang selanjutnya juga Sekjen Kementerian PUPR Taufik Widyoyono mengakui menerima uang 10 ribu dolar AS dari Amran juga memberikan uang 5.000 dolar AS kepada Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian PUPR A Hasanudin meski mengaku sudah mengembalikan ke KPK.

"Kalau info itu terbukti kebenarannya, tugas kami dari KPK untuk menelusuri dan pengembalian tidak menghilangkan pidana kalau sudah terjadi tapi itu bisa jadi alasan meringankan," tambah Laode.

Sedangkan pengacara Amran, Hendra Karianga mengaku memang ada dana yang mengalir ke sejumlah pejabat Kementerian PUPR.

"Ada (pemberian) itu, dibagi-bagi ada ya sudah terima semua itu, nanti berikutnya kita urai satu satu ya. Dana mengalir ke mereka ini kan namanya perencanaan dari atas pasti itu mereka dapat. mereka yang minta," kata Hendra usai mendampingi pemeriksaan Amran sebagai tersangka.

"Banyak kan atasnya dia Dirjen ada, sekjen ada, direktur ada tapi menteri tidak," tambah Hendra.

Dalam perkara ini, selain Amran sudah enam orang tersangka lain yaitu anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto, anggota Komisi V dari fraksi PAN Andi Taufan Tiro, dua orang rekan Damayanti yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang menjadi pemberi suap. Abdul Khoir sudah divonis bersalah selama 4 tahun penjara.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016