Jakarta (ANTARA News) - Dua rekan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi dituntut masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keduanya terbukti ikut menerima hadiah dari Abdul Khoir terkait program aspirasi miliki Damayanti dan Budi Supriyanto.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dessy Ariyati Edwin berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan ditambah pidana denda sebesar Rp200 juta susider 3 bulan kurungan," jaksa penuntut umum KPK Iskandar Marwanto di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin.

Keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dessy juga mendapatkan status "justice collaborator" (pelaku yang bekerja sama) berdsarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK NO 910/01-55/08/2016 tanggal 19 Agustus 2016 karena telah bekerja sama dengan penyidik dan penuntut umum dalam pengungkapan perkara atas diriny maupun perkara lainnya.

Keputusan pemberian status JC itu berdasarkan surat permohonan JC yang ditandatangani Dessy dan penasihat hukumnya pada 15 Februari 2016 dengan alasan bersikap kooperatif dan membantu dalam mengungkap tindak pidana.

"Terdakwa beritikad baik dengan sudah mengembalikan uang yang diterima dari Damayanti sebesar Rp400 juta dan uang 33 ribu dolar Singapura kepada penyidik KPK. Terdakwa bukan pelaku utama dan bukan pengambil keputusan," katanya.

Terdakwa telah membuka keterangan dan menjelaskan kepada penyidik KPK baik dalam pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka. Terdakwa bersedia memberikan keterangan yang diketahui dalam mengungkap perkara ini baik dalam penyidikan maupun dalam persidangan. Terdakwa adalah ibu rumah tangga biasa yang mempunya dua orang puteri, Sheila (14 tahun) dan Annabelle (8 tahun), ungkap jaksa KPK Tri Anggoro Mukti.

Sedangkan Julia juga mendapatkan status "juctice collaborator" berdasarkan keputusan pimpinan KPK No Kep.909/01-55/08/2016 tanggal 19 Agustus.

"Karena telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku lain dalam perkara aquo. Terdakwa telah mengembalikan hasil kejahatannya," tambah jaksa KPK Ronald Worotikan.

"Menyatakan terdakwa Julia Prasetyarini alias Uwi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julia Praseatyarini berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan ditambah pidana denda sebesar Rp200 juta susider 3 bulan kurungan," kata jaksa Ronald.

Perkara ini diawali saat Julia dan Dessy dipercaya Damayanti untuk mendampingi tugas sebagai anggota DPR lalu berkenalan dengan Kepala Badan Pembangunan Jalan Nasional IX Maluku Amran Hi Mustary dan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Selanjutnya terjadi beberapa kali bertemuan antara Damayanti, Dessy, Julia, Abdul Khoir, Amran, anggota Komisi V DPR Budi SUpriyanto, Fathan, ALamuddin Dimyati Rois dan staf BPJN IX untuk membahas untuk membahas realisasi penempatan kegiatan "program aspirasi" anggota Komisi V DPR di wilayah kerja BPJN IX.

Kesepakatannya, Abdul Khoir akan mengerjakan program aspirasi milik Damayanti yaitu pelebaran jalan Tehoru-Laimu senilai Rp41 miliar dan program aspirasi miliki Budi Supriyanto yaitu rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu senilai Rp50 miliar. Fee yang disepakati akan diberikan Abul Khoir kepada Damayanti dan Budi Supriyanto masing-masing sebesar 6 persen dari nilai program aspirasi sedangkan Julia dan Dessy ditunjuk untuk menindaklanjuti komitmen tersebut sehingga akan diberikan fee sebesar 1 persen.

Abdul Khoir menyiapkan 328 ribu dolar Singapura kemudian dibagi-bagi dengan perincian Damayanti sejumlah 245.700 dolar Singapura sedangkan Julia dan Dessy diberikan sejumlah 41.150 dolar Singapura. Abdul Khoir masih menyiapkan uang Rp1 miliar untuk diserahkan kepada Calon Walikota Semarang Hendrar Prihadi dan pasangan calon pasangan bupati dan wakil bupati kendal Widya Kandi Susanti dan Gus Hilmi sebesar Rp300 juta.

Sedangkan sisanya Rp400 juta dibagikan kepada Julia dan Dessy masing-masing Rp100 juta dan Damayanti Rp200 juta.

Abdul Khoir kembali mengeluarkan uang sejumlah 404 ribu dolar Singapura yang merupakan uang komitmen fee miliki Budi Supriyanto. Uang diberikan pada 7 Januari 2016 kepada Julia. Setelah itu Damayanti memerintahkan Julia menyerahkan kepada Budi sebesar 305 ribu dolar Singapura (atau 6 persen dari Rp50 miliar) sedangkan sisanya 99 ribu dolar Singapura dibagi tiga kepada Damayanti, Dessy dan Julia masing-masing 33 ribu dolar Singapura.

Sehingga total yang dierima oleh Julia dan Dessy masing-masing adalah 74.150 dolar Singapura dan Rp100 juta.

Uang itu oleh Dessy dipergunakan untukongkos jalan-jalan ke luar negeri, membeli mobil Honda HRV B 213 NTA serta Deposito Bank Mandiri.

Atas tuntutan itu Julia dan Dessy akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 1 September 2016.

(D017/R021)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016