Semarang (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Besar Semarang meringkus pencuri bermodus congkel kaca mobil yang sudah beraksi puluhan kali di daerah itu.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Djoko Julianto di Semarang, Minggu, mengatakan pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

Tersangka bernama Mamornoto (37), warga Jalan Argowismo, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argo Mulyo, Kota Salatiga, ditangkap di indekosnya di Jalan Lamper Tengah, Semarang Selatan.

Pelaku merupakan residivis yang pernah dihukum atas tindak pidana yang sama.

"Pernah ditangkap di Salatiga atas kasus yang sama," katanya.

Dari pengakuan pelaku, dirinya telah beraksi di sekitar 30 lokasi yang berbeda dalam kurun waktu empat bulan terakhir.

Hanya berbekal obeng dan lampu senter, pelaku beraksi seorang diri.

Tersangka mengincar mobil-mobil yang diparkir di tepi jalan pada waktu petang.

"Senter untuk melihat barang-barang yang ada di dalam mobil, obengnya untuk mencongkel kaca," katanya.

Bersama dengan tersangka, diamankan berbagai barang yang diduga hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Pewarta: I.C. Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016