Biak (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemrov) Papua membuat kebijakan tentang larangan penjualan semua jenis kayu log (gelondongan) yang berasal dari dalam hutan Papua untuk dibawa keluar. Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Papua, Ir Marthen Kayoi MM, di Biak, Selasa, mengatakan kebijakan yang akan dilakukan pemerintah provinsi dalam bidang kehutanan berupa pemberhentian pemasaran kayu log antarpulau di Indonesia. Ia mengatakan alasan pelarangan itu didasarkan atas pertimbangan bahwa penjualan kayu log keluar Papua selama ini belum memberikan nilai tambah kepada daerah. "Jika ingin mendapatkan nilai tambah dari kayu log maka harus dibangun industri, jika tidak dilakukan pembangunan industrinya maka tak ada hasil buat daerah bersangkutan," kata Kayoi. Kebijakan pelarangan penjualan kayu log, menurut Kadishut Papua, merupakan komitmen Gubernur Papua Barnabas Suebu dalam menyikapi pembangunan bidang kehutanan yang nanti akan segera ditindaklanjuti kepada kabupaten/kota secara kongkrit. Kadishut menjelaskan bahwa untuk Provinsi Papua, pihak dinas kehutanan telah menetapkan empat zona wilayah sebagai lokasi industri kayu, yaitu Jayapura, Mimika, Merauke dan kawasan Teluk Cenderawasih yang terdiri atas Biak, Nabire dan Yapen Waropen. Hingga saat ini di Provinsi Papua, menurut Kadishut, jumlah industri kayu dalam skala besar sebanyak lima buah sementara untuk kategori kecil mencapai kurang lebih 30 buah. Menyinggung dampak pemberlakuan pelarangan kayu log dibawa keluar, menurut Kadishut Papua, sudah jelas ada, salah satu diantaranya masyarakat lokal dapat menikmati hasil dari pengolahan kayu berupa penyerapan tenaga kerja maupun pembuatan barang jadi seperti meubel. "Kebijakan pelarangan pemasaran kayu log keluar Papua akan segera diberlakukan, karena itu saya minta masyarakat harus dapat mendukung keputusan ini," ungkap Kadishut.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007