Surabaya (ANTARA News) - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan potensi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah mampu mengoptimalkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Hal tersebut disampaikannya Menperin Hartarto pada acara business matching bertema "Penyelarasan Kebijakan P3DN dan Kemampuan Pasok Terhadap Kebutuhan Barang dan Jasa Produksi Dalam Negeri" di Surabaya, Kamis.

"Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, mengamanatkan bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang dan jasa," kata Airlangga.

Perangkat hukum lainnya adalah Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02 dan Nomor 03 tahun 2015.

"Peraturan itu semua cukup untuk memayungi dan memberikan acuan terhadap penggunaan produk dalam negeri pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Airlangga menyebutkan, potensi pembelanjaan pemerintah pusat pada 2016 secara keseluruhan mencapai Rp1.300 triliun. Dari jumlah pembelanjaan tersebut, sebesar Rp200 triliun, merupakan belanja modal yang tersebar pada berbagai kementerian atau lembaga pemerintah pusat.

Di samping itu, potensi belanja modal mengalir pada BUMN maupun BUMD yang mencapai Rp400 triliun, serta kegiatan operasional kerja sama pemerintah dan dunia usaha seperti Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang mencapai 16 miliar dolar AS.

"Kami percaya, apabila potensi pengadaan barang dan jasa dari sektor tersebut dapat direalisasikan, maka akan ada peningkatan pertumbuhan industri yang cukup signifikan yang pada gilirannya akan meningkatkan daya beli masyarakat," demikian Airlangga Hartarto.

Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016