Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengatakan, kementerian itu akan menerbitkan Peraturan Menteri Perlindungan Data Pribadi, pada 2016 guna mengisi kekosongan peraturan yang saat ini belum ada.

"Tahun ini pasti, kita lindungi masyarakat dulu yang bisa lakukan pakai permen, ya permen dulu, kalau UU kita prolegnas dulu, lama lagi," katanya, di Jakarta, Selasa.

Dengan demikian, diharapkan peraturan menteri itu dapat menjadi acuan dalam perlindungan data pribadi sebelum ada undang-undang.

Kementerian Komunikasi dan Informasi kini tengah menggodok RUU Perlidungan Data Pribadi agar dapat diajukan dalam prolegnas pada 2017.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Niken Widiastuti, saat membuka diskusi kelompok terfokus tentang perlindungan data pribadi, yang digelar Selasa (26/7), berharap draf RUU tersebut sudah final pada Oktober tahun ini dan masuk dalam Prolegnas tahun 2017.

Pembahasan naskah RUU itu telah dilaksanakan sejak tiga tahun lalu dan sudah disosialisasikan di Makassar, Bandung, Jakarta, dan Denpasar.

Di sana diiatur berbagai hal seperti kewenangan melakukan perlindungan data pribadi, penyelesaian sengketa dan kewajiban dari pengendali data pribadi.

Sementara itu, Indonesia meski memiliki UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memunculkan soal data pribadi, namun belum memuat secara khusus aturan perlindungan data pribadi.

Padahal saat ini negara-negara yang terkoneksi internet telah memiliki UU itu. Setidaknya 117 negara telah mempunyai UU Perlindungan Data Pribadi, bahkan 10 negara Afrika sudah mempunyai itu.

"Ghana sebagai salah satu negara di Afrika mempunyai UU itu, padahal koneksi internetnya jauh di bawah kita," kata Ketua Pusat Kejahatan Siber Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr Sinta Dewi SH LLM dalam diskusi itu. 

Pewarta: Muhammad Iskandar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016