Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta seluruh taksi berbasis aplikasi daring (online) agar melakukan uji kir atau uji kendaraan bermotor.

"Kan sudah sesuai dengan kesepakatan, taksi-taksi online harus melakukan uji kir. Jadi, sama seperti taksi-taksi lainnya," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.

Menurut dia, sesuai dengan kesepakatan bersama, apabila taksi online tidak melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor, maka akan ditindak.

"Kalau taksi-taksi online tidak melakukan uji kir, maka akan kami tangkap kemudian kami kandangkan mobilnya ketika sedang beroperasi di jalan. Makanya, taksi online harus uji kir," ujarnya.

Ia menjelaskan, pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu syarat yang diberlakukan bagi seluruh angkutan umum yang beroperasi di wilayah ibu kota, tidak terkecuali bagi taksi online.

"Selain itu, masih ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi, antara lain Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pengemudi taksi online," katanya.

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta telah mengandangkan sebanyak 11 taksi online karena tidak melakukan pengujian kendaraan bermotor.

Sejumlah kendaraan berbasis aplikasi online tersebut ditindak di sejumlah lokasi, di antaranya Mal Kelapa Gading, Mall of Indonesia, Cempaka Mas dan Arion.

Data Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, menunjukkan dari 5.003 unit kendaraan aplikasi online, baru 1.521 unit yang sudah mengikuti proses pengujian kendaraan bermotor.

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016