Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya menangkap tiga penagih kredit (debt collector) BCA Finance, Usman Pawae, Samsul Bahri, dan Sadri Tomanggola, yang diduga menganiaya nasabah perusahaan itu, Edy Donald.

"Edy Donald patah jari kelingking akibat pemukulan dari tersangka UP," kata Kepala Unit IV Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi, di Jakarta, Rabu.

Khadafi menjelaskan kronologi kejadian, berawal saat Pawae mendatangi rumah Natalia binti Adam Amin, di di Jalan Antariksa RT009/002, Cipedak Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada pukul 09.00 WIB Selasa (19/7).

Pawae memaksa masuk ke dalam rumah untuk bertemu Natalia dan berteriak-teriak, kemudian diterima Susanti, yang kemudian menjadi saksi penganiayaan itu.

Mendengar teriakan itu, putra dari Natalia, Donald, menghampiri Pawae namun penagih kredit itu mendorong dan menyerang dia. Patahlah jari kelingking Donald akibat dipukul Pawae itu.

Selanjutnya, Pawae menghubungi dua temannya, Bahri dan Tomanggola untuk datang ke lokasi kejadian.

Polisi tiba di lokasi menangkap ketiga penagih hutang untuk diperiksa. Mereka bisa dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Polisi juga mengantongi visum korban, surat kuasa dari BCA Finance kepada Abdullah Waillisa untuk menarik satu unit mobil Nissan Serena atas nama Natalia.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016