Jakarta (ANTARA News) - Bagi masyarakan yang mudik dan balik dengan mobil pribadi kemungkinan mengalami kerusakan kendaraan akibat jauhnya perjalanan.

Pengguna yang telah mengasuransikan mobilnya dengan Garda Oto, dapat mengklaimnya dengan mudah melalui cara-cara berikut seperti dilansir dari keterangan tertulis Asuransi Astra:
 
1. Garda Mobile Otocare

Lewat aplikasi mobile Garda Mobile Otocare, pelaporan klaim bisa dilakukan dengan cepat dan mudah hanya dengan sentuhan jari. Cukup tekan fitur Garda Oto untuk mengajukan klaim, maka petugas Garda Oto akan menghubungi Anda dalam waktu 1x24 jam untuk menindaklanjuti pengajuan klaim seperti penjadwalan dan tempat survei mobil.

2. Garda Akses 1 500 112

Layanan ini dapat dihubungi selama 24 jam tanpa henti. Petugas Garda Akses akan membantu dan memastikan klaim Anda diproses. Selain itu, Anda juga bisa melaporkan kerugian melalui SMS ke nomor 08118 500 112.

3. Garda Center dan kantor cabang

Bagi Anda yang kebetulan sedang jalan-jalan di mal bisa sekalian mengajukan klaim ke gerai Garda Center di 21 mal di kota-kota besar Indonesia, atau bisa juga mendatangi kantor cabang Asuransi Astra. Petugas Garda Oto akan membantu Anda menjelaskan prosedur dan informasi yang diperlukan.

4. asuransiastra.com

Cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan mengakses website asuransiastra.com dengan mengisi data singkat di menu ‘New Claim’.

5. Dokumen penting

Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan saat klaim:

A. Klaim untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian kaca spion/ban cadangan/radio tape/mobil baret, dll.
  • Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
  • Fotokopi polis asuransi
  • Fotokopi STNK kendaraan
  • Fotokopi SIM pengemudi
  • Keterangan dari kepolisian setempat

B. Klaim untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian.
  • Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
  • Fotokopi polis asuransi
  • Fotokopi STNK kendaraan
  • Fotokopi SIM pengemudi
  • Keterangan dari kepolisian setempat
  • Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat
  • Surat blokir STNK
  • Jika diperlukan, maka dilakukan investigasi dari Lembaga Investigasi Independen
 
C. Klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
  • Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
  • Fotokopi polis asuransi
  • Fotokopi STNK kendaraan
  • Fotokopi SIM pengemudi
  • Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-3 (jika terdapat tuntutan dari pihak ketiga).
Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016