Jakarta (ANTARA News) - Perusahaan logistik memaklumi perpanjangan waktu larangan operasi truk selama dua hari yang bersamaan dengan arus mudik dan arus balik Lebaran 2016.

"Kami maklum ada perpanjangan waktu, memang mendadak sekali. Tapi, kami tahu karena macetnya memang lebih parah dari tahun-tahun sebelumnya," kata Pemilik PT Eka Sari Lorena (ESL) Logistics Eka Sari Lorena Soerbakti di Jakarta, Selasa.

Kendati demikian, perpanjangan waktu larangan tersebut diperkirakan berpotensi merugikan perusahaan logistik sekitar Rp20 miliar selama dua hari.

Dalam skala bisnis, lanjutnya, angka tersebut memang masih tergolong kecil, namun itu diperkirakan kerugian minimum dari kebijakan yang diambil.

"Kalau perusahaan gede sih mungkin tidak gitu berat. Tapi kalau perusahaannya tidak cukup besar itu cukup lumayan," ungkapnya.

Diketahui, truk dan kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi mulai 1-10 Juli 2016 pada pukul 00.00 WIB.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menhub Ignasius Jonan Nomor 22/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang, dan Penutupan Jembatan Timbang selama masa angkutan Lebaran 2016.

Namun, mengingat masih banyak kendaraan yang belum melakukan arus balik, maka waktu pelarangan tersebut diperpanjang hingga 12 Juli 2016 pukul 00.00 WIB.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016