Saksi-saksi yang tidak hadir ini akan dipanggil ulang. Mereka sebagian besar diperiksa tentang aset-aset yang dimiliki dari tersangka, termasuk di antaranya adalah asal muasal kepemilikan asetnya."
Jakarta (ANTARA News) - KPK menduga mantan ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi banyak menyamarkan kekayaannya dalam properti.

"Aset yang disamarkan akan disampaikan nanti di pengadilan, tapi memang saksi-saksi yang dipanggil pada hari ini banyak yang berasal dari perusahaan pengembang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.

Pada hari Selasa, KPK memanggil 13 orang saksi terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD DKI Jakarta 2014-2019 Mohamad Sanusi, namun tujuh orang di antara mereka tidak menghadiri pemeriksaan yaitu Nicolas Hartono, Hannywati Gunawan, Wahyu Dewanto, Jefri Setiawan Tan, Evelien Irawan, Dodi Setiadi dan Danu Wira.

"Saksi-saksi yang tidak hadir ini akan dipanggil ulang. Mereka sebagian besar diperiksa tentang aset-aset yang dimiliki dari tersangka, termasuk di antaranya adalah asal muasal kepemilikan asetnya," tambah Priharsa.

Hingga saat ini menurut Priharsa, KPK belum melakukan penyitaan terhadap kasus pencucian uang yang diduga dilakukan Sanusi.

"Sampai saat ini KPK belum melakukan penyitaan bangunan terkait TPPU," ungkap Priharsa.

KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang berdasarkan pasal 3 atau pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pasal itu mengatur mengenai orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana untuk menyamarkan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Sanusi sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land terkait dengan pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016