Jambi (ANTARA News) - Sudirman alias Ahi (44), masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri bersama 49 orang pelaku ilegal logging lainnya dari berbagai daerah di Indonesia dan kini terus diburu aparat kepolisian. Status DPO tersangka Ahi salah satu cukong kayu di Jambi yang kabur seusai putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jambi belum lama ini, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Yatim Suyatmo, Selasa. Ahi resmi menjadi tersangka baru untuk kasus ilegal logging lainnya dan untuk memudahkan penangkapannya, aparat kepolisian telah mengeluarkan surat cekal agar tersangka tidak kabur ke luar negeri. Polda Jambi membidik Ahi sebagai tersangka dengan kasus ilegal logging yang baru atas kepemilikan 2.625 batang kayu ilegal, yang ditemukan di Desa Semambu Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo beberapa waktu lalu. Cukong kayu di Jambi itu diduga sebagai pemilik ribuan batang kayu tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu Pengadilan Tinggi Jambi juga telah membatalkan putusan sela hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang membebaskan terdakwa Ahi dalam kasus penebangan liar 648 batang kayu gelondongan. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Andi Azhari SH sebelumnya telah mengatakan, dengan pembatalan itu maka Kejati kembali memeriksa kasus perkara Ahi. Kejati Jambi telah menerima salinan amar putusan PT Jambi No.1/Pid.PLW/2007/PT Jambi tertanggal Kamis 8 Maret 2007 yang membatalkan putusan sela hakim PN. Atas keputusan itu PT Jambi memerintahkan PN Jambi untuk membuka sidang kembali dan melakukan pemeriksaan dalam perkara tersebut serta memerintahkan menahan kembali terdakwa Ahi. Putusan PT Jambi tersebut ditetapkan majelis hakim diketuai A TH Pujiwahono SH MHum dengan anggota Rosyida Idrus SH dan M Nur Manan SH MH dengan panitera Zarnelly SH. Sementara terdakwai Ahi hingga kini belum ditemukan setelah dilepas pihak Lapas usai putusan sela majelis hakim PN Jambi, dan Kejati telah meminta aparat kepolisian untuk menangkap cukong kayu Jambi tersebut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007