Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian tengah mengkaji wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pelumas yang beredar di Indonesia dengan menggelar rapat koordinasi insentif di tingkat Kemenko Perekonomian.

"Intinya sebagian besar mendukung adanya SNI yang bersifat mandatori untuk pelumas," ujar Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian Harjanto di Jakarta, Jumat.

Harjanto menyampaikan, wajib SNI untuk pelumas bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk pelumas yang kualitasnya tidak memenuhi standar.

Pasalnya, dari sekitar 200 merek pelumas yang beredar di Indonesia saat ini, hanya beberapa merek yang sudah lulus uji dan memiliki sertifikasi SNI.

Menurut Harjanto, pemerintah akan berkoordinasi dengan asosiasi untuk menentukan jenis pelumas mana yang akan wajib SNI terlebih dahulu.

"Setelah 10 tahun, SNI untuk pelumas itu banyak sekali macamnya. Sehingga kami akan memprioritaskan jenis mana yang akan dimandatori terlebih dahulu," ungkapnya.

Harjanto berharap, menggeliatnya industri otomotif dalam negeri turut menumbuhkan industri pendukungnya, termasuk industri pelumas.

Diketahui, pemerintah telah menetapkan SNI untuk pelumas sejak sepuluh tahun terakhir, namun sifatnya masih sukarela, di mana SNI belum diwajibkan untuk produsen pelumas.

Selama waktu tersebut, pemerintah merasa sudah memberikan waktu yang cukup untuk para produsen pelumas, yang didominasi industri besar, untuk mendaftarkan produknya memiliki sertifikasi SNI.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016