Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), Taufiq Effendi, mengakui bahwa Indonesia hingga kini belum pernah memiliki undang-undang tentang pelayanan publik, karena itu Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayanan Publik yang tengah dibahas di DPR diharapkan dapat disahkan menjadi undang-undang pada 2007. "Kita ketinggalan dalam pembentukan regulasi pelayanan publik, meski diakui sejumlah daerah telah melakukan pelayanan publik yang baik, seperti Sragen, Solok, dan Serdang Berdagi," katanya seusai rapat konsultasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM), di Jakarta, Kamis. Pelayanan publik yang baik ternyata mampu meningkatkan investasi, katanya. Menurut dia, di Indonesia terdapat 388 jenis pelayanan publik. Kebijakan Mendagri yang menyusun konsep SPM merupakan upaya percepatan terbentuknya SPM di Indonesia. "Seluruh departemen, lembaga pemerintah, dan pemerintah daerah memiliki pelayanan publik. Semauanya harus dapat memberikan pelayanan publik, " katanya. Selain membentuk UU Pelayanan Publik, pemerintah juga tengah membentuk RUU Administrasi Pemerintahan. Dengan demikian, siapa saja yang lalai memberikan pelayanan publik maka dapat dikenakan tuntutan pidana dan perdata. "UU Administrasi Pemerintahan itu adalah undang- undang yang dibentuk pemerintah untuk menjerat kakinya sendiri," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007