Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Michael Wattimena mengaku tidak mengetahui aliran dana terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Tadi diminta hadir untuk memberikan keterangan, dan kami sudah memberikan keterangan 25 pertanyaan. Sudah kami sampaikan ke penyidik," kata Michael ditemui usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut juga membantah menerima uang suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

"Pemeriksaan ini menyangkut masalah jalan di Maluku, jadi sudah menyampaikan 25 pertanyaan," kata Michael.

Dia juga mengaku tidak mengenal Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

KPK memeriksa Wakil Ketua Komisi V DPR RI Michael Wattimena sebagai saksi terkait dugaan suap dalam proyek di Kementerian PUPR untuk tersangka Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).

Michael dan beberapa anggota Komisi V DPR telah beberapa kali diperiksa KPK karena pernah disebut oleh anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti yang didakwa menerima suap miliaran rupiah dari Abdul Khoir dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6).

Dalam persidangan terdakwa Abdul Khoir, Damayanti menyebutkan daftar nama-nama anggota Komisi V DPR yang diduga akan menerima komisi terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara yang diusulkan melalui program dana aspirasi anggota dewan.

Selain Michael, penyidik KPK juga memeriksa Sekretaris Ditjen Bina Marga Ober Gultom dan Kasubdit Pemrograman Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Miftachul Munir.

Pewarta: Calvin Basuki
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016