... salah satu syarat rektor adalah PNS, sehingga tidak memungkinkan kalau rektor perguruan tinggi negeri merupakan orang asing...
Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan DPR menilai untuk meningkatkan mutu dan meningkatkan posisi perguruan tinggi Indonesia, lebih baik menggalang kerja sama dengan perguruan tinggi mancanegara alias asing ketimbang wacana impor rektor asing.

"Kalau mau, kerjasama antar perguruan tinggi, agar PTN di Indonesia bisa mengejar 500 besar perguruan tinggi terbaik di dunia. Mengimpor rektor tidak diperkenankan karena merupakan pelanggaran prinsip nasionalisme," ujar anggota Komisi X DPR, Dadang Rusdiana, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (9/6).

UU Nomor 12/2012 tentang Perguruan Tinggi menyebutkan, salah satu fungsi perguruan tinggi adalah sebagai pilar budaya, sehingga, lanjut Rusdiana, aneh bila perguruan tinggi dipimpin rektor asing.   

"Kemudian, kalau kita melihat tujuan perguruan tinggi negeri dalam UU Nomor 12/2012, salah satu fungsi perguruan tinggi adalah sebagai pilar budaya. Maka aneh, kalau rektor perguruan tinggi orang asing," tutur politisi asal Tatar Sunda itu.

"Lalu, di Permendikti disebutkan, salah satu syarat rektor adalah PNS, sehingga tidak memungkinkan kalau rektor perguruan tinggi negeri merupakan orang asing," kata dia. Jika memang rektor asing boleh memimpin PTN Indonesia maka ini bertabrakan dengan aturan yang ada di kementerian itu sendiri. 

Bentuk kerjasama, salah satunya bisa dengan mengundang para rektor asing dari beberapa negara yang unggul kualitas pendidikannya untuk memberikan semacam kursus. Hal ini senada dengan pernyataan Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid.

"Saya melihat solusinya tidak harus dengan menghadirkan rektor asing. Diundang saja rektor dari beberapa negara yang unggul untuk memberikan kursus. Menurut saya, sekalipun kita saat ini di era global apalagi dalam konteks MEA juga, para pekerja dari ASEAN bisa saling mengisi," kata Nur Wahid. 

Pewarta: Lia Santosa
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016