Mereka ini diduga merupakan bandar
Sampit, Kalteng (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap sepasang suami istri, HA dan Rus yang diduga bandar narkoba dengan barang bukti 21.302 butir carnophen atau zenith.

"Mereka ini diduga merupakan bandar. Obat-obat terlarang ini rencananya akan dipasarkan ke kawasan perkebunan-perkebunan kelapa sawit di daerah ini," kata Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Hendra Wirawan di Sampit, Kamis.

Dua tersangka yang mengaku sebagai pasangan suami istri ini ditangkap saat mengendarai mobil di Jalan HM Arsyad km 3,5 sekitar Bundaran KB pada Kamis sekitar pukul 09:30 WIB. Keduanya hanya bisa pasrah ketika perjalanan mereka dihentikan petugas.

Ketika digeledah, di dalam mobil warga Jalan Usman Harun I Kecamatan Baamang ini ditemukan cukup banyak obat zenith. Penggeledahan juga dilakukan di rumah mereka untuk mencari barang bukti lain. Total obat terlarang yang ditemukan sebanyak 21.302 butir yang siap diedarkan.

Barang haram itu mereka beli dari seseorang di Banjarmasin yang dibawa melalui jalur darat. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengejar bandar-bandar lain yang masih beroperasi.

"Mereka ini kemungkinan masih ada kaitannya dengan bandar-bandar yang kami tangkap sebelumnya. Kami menduga peredaran obat terlarang ini masih banyak makanya kami akan terus mengungkapnya. Kami berterima kasih atas informasi-informasi masyarakat sehingga mempermudah pengungkapan kasus," kata Hendra.

Turut hadir dalam keterangan pers yaitu Waka Polres Kompol Bronto Budiyono, Kepala Bagian Operasional AKP Muhammad Ali Akbar dan Kasat Narkoba AKP Wahyu Edi Priyanto. Polres Kotawaringin Timur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan junto Pasal 53 KUH Pidana dan atau Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan junto Pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pewarta: Norjani
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016