Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi VII DPR Mercy Chriesty Barends mengatakan DPR RI menolak kebijakan pemerintah mencabut subsidi listrik yang mengakibatkan Tarif Dasar Listrik (TDL) pada  12 golongan naik mulai 1 Juni 2016.

"Kebijakan pemerintah itu mengejutkan DPR karena tanpa melalui pembicaraan dengan DPR. Karena itu, DPR menolak rencana pemerintah mencabut subsididi dan menaikan TDL bagi pelanggan 450-900 Kwh," katanya di Jakarta, Rabu.

Sikap itu menurut dia semata-mata sebagai dukungan terhadap Pemerintah Jokowi-JK agar tetap sesuai dengan janji Nawa Cita sebagai implementasi gagasan Trisakti Bung Karno.

Menurut politikus PDIP itu, keputusan pemerintah menaikkan TDL ini tidak pernah dibahas dalam Rapat Kerja Komisi VII dengan PLN, bahkan dalam rapat terakhir pada tanggal 26 April 2016, tidak ada sedikit pun menyinggung kenaikan TDL bagi 12 golongan.

"Dalam rapat April lalu, materi pembicaraan saat itu terkait neraca ketenagalistrikan, infrastruktur dan distribusi kelistrikan, serta perkembangan program listrik 35.000 MW," tuturnya.

Dia mengatakan, dalam rapat itu, Dirut PLN menyampaikan perkembangan validasi data pelanggan golongan 450-900 Kwh yang masih disubsidi pemerintah, yaitu sejumlah 480.000 pelanggan.

Pemerintah berniat memangkas atau mengalihkan 230.000 pelanggan 450-900 Kwh ke 1300 Kwh, dengan argumentasi mereka tidak seharusnya mendapatkan subsidi tersebut.

"Rencana pemerintah akan mencabut subsidi, yang berarti kenaikan TDL bagi pelanggan 450-900 Kwh, per 1 Juli 2016," katanya.

Mercy mendesak pemerintah menjelaskan secara komprehensif kepada publik dan DPR dasar pertimbangan kenaikan TDL terhadap 12 golongan yang mulai berlaku per 1 Juni 2016.

Menurut dia, pelanggan dalam kategori tersebut adalah masyarakat menengah ke bawah, karena itu, dapat dipastikan kenaikan TDL akan menambah beban ekonomi, apalagi pada saat menjelang hari raya Idul Fitri.

"Di saat bersamaan masyarakat dihadapkan pada kenaikan harga kebutuhan pokok, sementara tidak ada kebijakan yang menambah penghasilan masyarakat," katanya.

Mercy mendesak pemerintah melakukan kajian yang lebih komprehensif sebelum memutuskan kenaikan TDL dan memperhitungkan dampak terhadap masyarakat menengah ke bawah.

Dia juga mendesak pemerintah mendata ulang dengan tidak hanya mengacu pada TNP2K, sebuah lembaga yang keberadaannya hingga saat ini masih dipertanyakan karena tidak ada dasar dan payung hukum yang jelas atas keberadaannya sejak pemerintahan yang lalu.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016