Samarinda (ANTARA News)- Pihak RSJ menyatakan Jhoni Effendi yang memotong kedua puting istri dan memakannya dinyatakan normal atau tidak mengalami gangguan kejiwaan, hal itu dibuktikan menyusul observasi 11 hari di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Atma Husada Mahakam, Samarinda. "Jhoni Efendi, pelaku mutilasi kemudian memangsa bagian vital (puting susu) Ina Salmiati (25), isterinya, dinyatakan tidak menderita gangguan kejiwaan, hal itu berdasarkan keterangan RSJ," kata Kasat Reskrim Poltabes Samarinda, Komisaris Novi Irawan, di Samarinda, Rabu. "Dari hasil observasi yang dilakukan di RSJ Atma Husada Mahakam, Jhoni Efendi dinyatakan normal dan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani," imbuh Novi Irawan. Tersangka KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) itu ditempatkan dalam ruang khusus dan dijaga ketat dua personel Samapta Poltabes Samarinda. Selama menjalani observasi, Jhoni Efendi ditempatkan dalam ruang khusus dan dipantau perkembangan jiwanya oleh dokter spesialias kejiwaan di RSJ Atma Husada Mahakam. Dalam observasi, Jhoni Efendi diperlakukan layaknya pasien yang menderita gangguan kejiwaan, guna mengetahui perkembangan kejiwaannya. "Teknis observasi tidak kita ketahui. Yang jelas, dari surat resmi pihak RSJ disebutkkan tersangka tidak mengalami gangguan jiwa. Secara otomatis, kasusnya akan kita lanjutkan dan tinggal menunggu proses pelimpahan ke Kejaksaan," ujar Kasat Reskrim. Kasus penganiayaan yang dilakukan Jhoni terhadap Ina Salmiati, isterinya, karena alasan cemburu sempat menjadi polemik. Pasalnya, pihak keluarga Jhoni bersikeras meminta kepada penyidik agar tersangka dibawa ke RSJ untuk dilakukan observasi, sementara Kapoltabes Samarinda Komisaris Besar Marwoto Soeto menolak. Namun akhirnya polisi melakukan observasi terhadap Jhoni Efendi. "Observasi kita lakukan atas permintaan Kejaksaan sebagai kelengkapan berkas perkara," ujar Novi Irawan. Warga Samarinda sempat dihebohkan dengan peristiwa sadis itu. Kejadian berlangsung di rumah kontrakan mereka di Perumahan Bengkuring Blok B RT. 74 No. 479, Samarinda Utara, pada 12 Januari lalu sekitar pukul 24. 30 Wita. Saat itu, Jhoni memaksa isterinya mengaku telah berselingkuh dengan Syaiful, orang tuanya. Bahkan, Sarjana Hukum ini juga menuduh istri yang dinikahinya pada Juni 2006 silam telah berselingkuh dengan Ruslan, sepupunya dan Supini, pamannya. Jhoni yang sudah gelap mata, kemudian mengambil pisau dapur dan sebilah parang kemudian memotong kedua puting payudara Nia Salmiati. Kedua puting itu lalu dicuci selanjutnya dikunyah oleh Jhoni Efendi. Korban yang takut akibat diancam akan dibunuh, hanya bisa pasrah ketika suaminya memperlihatkan anggota tubuhnya dimakan mentah-mentah. Kasus itu kemudian mendapat perhatian luas masyarakat, khususnya organisasi pembela perempuan dari berbagai daerah di Kaltim, termasuk sejumlah istri kepala daerah meminta kasus KDRT itu segera dituntaskan. (*)

Copyright © ANTARA 2007