Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng meminta pemerintah jangan terlalu mengandalkan kebijakan pengampunan pajak untuk mendorong penerimaan pajak, apabila tidak memiliki sumber data aset para wajib pajak di luar negeri, secara memadai.

"Bahaya kalau ekspektasi penerimaan dari tax amnesty tidak terjadi, apakah menteri keuangan mempunyai daftar wajib pajak yang mau masuk ini?," katanya dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI membahas RAPBNP 2016 di Jakarta, Senin.

Menurut Mekeng, pemerintah terlalu optimistis kebijakan pengampunan pajak akan berhasil sepenuhnya untuk menambah penerimaan hingga Rp165 triliun, padahal bila implementasi program ini tidak berjalan dengan baik, dampaknya bisa mempengaruhi defisit anggaran.

"Kalau diimplementasikan secepat apa pengaruhnya kebijakan ini, dan kenapa pemerintah optimistis dengan pengampunan pajak? kalau belum ada wajib pajak yang mendaftar ikut, kenapa dimasukkan dalam asumsi penerimaan negara? ini bisa menimbulkan kerentanan ke APBN kita," ujar politisi Partai Golkar ini.

Senada dengan Mekeng, anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menambahkan sangat berisiko penerimaan dalam APBN hanya bertumpu dari kebijakan pengampunan pajak, sehingga pemerintah perlu memikirkan opsi lainnya yang lebih realistis untuk mengejar pendapatan dari sektor pajak.

"Ini risiko fiskal, karena bantalan atau tumpuan APBN hanya dari denda tax amnesty. Risiko fiskal ini perlu dicermati, sehingga perlu ada mitigasi fiskal," kata politisi PDI-Perjuangan ini.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro optimistis kebijakan pengampunan pajak bisa efektif memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional karena merupakan terobosan dalam menjaga penerimaan negara.

Untuk itu, ia menyakini kebijakan ini bisa bermanfaat untuk menambah penerimaan pajak dalam waktu dekat, meskipun implementasinya berlangsung secara singkat dalam kurun waktu bulanan.

"Tax amnesty bisa menjadi terobosan, supaya penerimaan di masa depan menjadi lebih baik," jelas Bambang.

Sebelumnya, pemerintah memproyeksikan penerimaan negara yang bertambah dari kebijakan repatriasi modal dari luar negeri ini bisa mencapai kisaran Rp165 triliun.

Dalam RAPBNP 2016, pemerintah telah menaikkan target Pajak Penghasilan (PPh) non Migas yang diperkirakan mendapatkan tambahan penerimaan hingga Rp103,7 triliun akibat adanya kebijakan "tax amnesty".

Target penerimaan PPh non migas diproyeksikan meningkat dari sebelumnya Rp715,8 triliun menjadi Rp819,5 triliun. Namun target penerimaan PPN diperkirakan menurun dari Rp571,7 triliun menjadi Rp474,2 triliun akibat adanya restitusi pajak.

Secara keseluruhan, pemerintah dalam RAPBNP 2016 telah menurunkan target penerimaan perpajakan menjadi Rp1.527,1 triliun, dari yang tercantum dalam APBN 2016 sebesar Rp1.546,7 triliun.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016