Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Legislatif DPR Supratman Andi Agtas mengatakan Baleg berkomitmen membahas revisi Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, sehingga akan membicarakannya bersama pemerintah.

"Baleg tidak bisa menentukan sebuah RUU masuk Prolegnas atau tidak namun perlu persetujuan bersama pemerintah. Baleg akan memanggil pemerintah untuk mendengarkan penjelasan terkait UU Otsus Papua," katanya di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Jumat.

Hal itu dikatakannya saat menerima kunjungan Ketua DPRD Papua, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, dan Ketua Majelis Rakyat Papua, di Ruang Rapat Baleg, Jakarta, Jumat.

Supratman mengatakan, perlu kajian jauh mengenai pelaksanaan Otsus Papua karena selama ini baru satu peraturan pemerintah terkait hal itu.

Menurut dia, peninjauan UU itu penting dilakukan karena terkait bagaimana peraturan pelaksanaannya.

"Kami di Baleg memiliki komitmen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua. Mekanisme kajian kebutuhan Papua kan yang tahu pemerintah untuk menyeimbangkan antara pusat dan Papua," ujarnya.

Dia mengatakan revisi UU Otsus itu merupakan usul inisiatif pemerintah karena disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan lain.

Karena itu, menurut dia, Baleg akan memanggil Kementerian Hukum dan HAM untuk menanyai perkembangannya.

"Soal masuk atau tidak dalam Prolegnas 2016, akan dibicarakan dengan pemerintah. Kami nilai tepat menjadi inisiatif pemerintah karena ada pola hubungan dengan UU Pemda dan UU Pilkada," katanya.

Wakil Ketua Baleg, Firman Soebagyo mengatakan ketika dirinya menjadi Ketua Panja Prolegnas, prinsipnya Baleg mendorong agar revisi UU Otsus Papua diproses dan dibahas.

Namun, menurut dia, ketika pembahasan Prolegnas, pemerintah mengatakan revisi UU Otsus akan menjadi inisiasi pemerintah.

"Kami mendorong pemerintah menanyakan kembali, dalam waktu dekat pekan depan undang menkumham menanyakan kembali sampai seberapa jauh kesiapan dan langkah pemerintah," katanya.

Anggota Baleg DPR, Andreas Edy Susetyo mengatakan, Baleg selain melahirkan UU, juga memonitor pelaksanaan UU tersebut.

Dia setuju dengan usulan Ketua Baleg yang akan memanggil Menkumham untuk menanyakan terkait perkembangan revisi UU Otsus Papua.

"Apakah tidak sesuai harapan atau peraturan pelaksanaannya yang belum dibentuk," ujarnya.

Menurut dia, yang penting saat ini bagaimana menyejahterakan rakyat sehingga banyak daerah yang meminta revisi UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Hal itu, menurut dia, terkait pembagian Sumber Daya Alam yang tidak bisa diselesaikan.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016