Sementara baru ditampung tujuh sektor, saya kira masih ada kemungkinan untuk diextend (ditambah)."
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian membuka peluang industri lain, yang belum masuk dalam Peraturan Presiden No.40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas, untuk dapat turut memanfaatkan penyesuaian harga gas untuk industri.

"Sementara baru ditampung tujuh sektor, saya kira masih ada kemungkinan untuk diextend (ditambah)," kata Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto di Jakarta, Kamis.

Menurut Panggah, terdapat 19 sektor industri yang bergantung pada penggunaan gas, baik sebagai energi maupun bahan baku produksi.

Sehingga, lanjutnya, sektor-sektor tersebut juga membutuhkan harga gas yang lebih kompetitif untuk meningkatkan daya saingnya.

Panggah menambahkan, beberapa industri yang membutuhkan penyesuaian harga gas antara lain industri hulu tekstil, makanan dan minuman, serta industri kertas.

Dalam hal ini, Kemenperin akan melakukan kajian komprehensif tentang industri-industri strategis apa saja yang membutuhkan penyesuaian harga gas.

Diketahui, pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Perpres ini adalah bagian dari Paket Kebijakan III pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menjanjikan penurunan harga gas bumi bagi industri.

Adapun ketujuh industri yang akan menikmati penyesuaian harga gas tersebut adalah industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca dan industri sarung tangan karet.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016