Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan bahwa komisi fokus menyelesaikan revisi Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) selama  Masa Sidang V Tahun Sidang 2015-2016.

"Kami ingin revisi UU ITE bisa selesai pada masa sidang ini, karena revisinya dilakukan terbatas yaitu hanya beberapa pasal," katanya di Jakarta, Jumat.

Beberapa fraksi di DPR, menurut dia, masih belum sepakat mengenai poin ancaman hukum terkait pencemaran nama baik melalui dunia maya.

Pemerintah, ia melanjutkan, menginginkan hukumannya empat tahun penjara namun beberapa fraksi belum menyepakatinya.

"Fraksi PDIP yang ingin tidak diubah namun sudah mau bergeser sesuai masukan pemerintah, dan Gerindra tidak lama lagi akan sama," ujar politikus Golkar itu.

Meutya juga mengatakan bahwa pekan depan Panitia Kerja Revisi UU ITE sudah mulai bekerja kembali.

Selain itu, menurut dia, Komisi I DPR juga akan membahas dua rancangan undang-undang tentang penyiaran dan rancangan undang-undang tentang radio televisi republik Indonesia selama Masa Sidang V

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016