Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi VI DPR Rieke Dyah Pitaloka mendorong Badan Legislasi memrioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Program Legislasi Nasional 2016.

Dia mengatakan saat ini RUU Penghapusan Kekerasan Seksual berada di urutan 20 dalam usulan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.

"Karena urgensi, kita bisa mendorongnya masuk (Prolegnas Prioritas) tanpa menunggu RUU lain yang sudah masuk Prolegnas Prioritas selesai," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan Badan Legislasi berkomitmen membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Namun, ia mengatakan, keputusan mengenai apakah RUU itu bisa masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas atau tidak akan dibahas lebih lanjut dalam rapat.

"RUU ini menjadi komitmen kita bersama. Soal masuk atau tidak atau tidak akan kami bahas. Perubahan Prolegnas merupakan kebijakan fraksi," tutur Supratman, yang berharap pembahasan RUU itu bisa mulai dilakukan dengan pemerintah pada Juni.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebelumnya mengatakan RUU itu bisa masuk Prolegnas Prioritas 2016 jika semua fraksi di DPR menyetujuinya.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016