Solo (ANTARA News) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Surakarta menggiatkan sosialisasi soal pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru bagi masyarakat yang sudah habis masa berlakunya untuk melaksanakan peraturan yang dikeluarkan oleh Polri.

"Kami masih memberikan kelonggaran bagi pengurusan perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya, hingga satu bulan ke depan, sedangkan pelaksanaan aturan baru Polri mulai efektif pada Juni mendatang," kata Kepala Satuan Lantas Kompol Prayudha Widiatmoko, di Solo, Senin.

Menurut Prayudha Widiatmoko pihaknya selama bulan ini, akan dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka lebih memahami peraturan baru dari Polri itu.

Menurut Prayudha Widiatmoko sebenarnya peratuan baru tersebut sudah mulai berlakukan pada April 2016, dan untuk pelaksanaannya Mei ini. Namun, pihaknya memberikan tenggang waktu terhadap masyarakat agar lebih mengetahui aturan itu.

"Hal ini, terbukti dimana masyarakat masih cenderung mengajukan perpanjangan SIM setelah masa berlaku habis," kata Prayudha Widiatmoko mewakili Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ahmad Luthfi.

Menurut dia, dengan mengacu aturan baru tersebut pemohon yang pengajuan perpanjangan SIM dapat dilakukan dua minggu sebelum masa berlaku berakhir. Mereka jika terlambat sehari saja, maka harus membuat SIM yang baru.

"Aturan baru perpanjangan SIM ini, dilaksanakan melalui Surat Telegram Nomor ST/985/IV/2016 kepada seluruh Kapolda, pada 20 April 2016, menyebutkan SIM terlambat diperpanjang harus dibuat baru, meski keterlambatannya hanya sehari," katanya menegaskan.

Pada aturan yang lama, kata dia, masyarakat harus membuat SIM baru jika dalam kurun waktu tiga bulan sejak masa berlaku SIM habis belum melakukan perpanjangan.

Satlantas Polres Kota Surakarta dlam pelaksanaan Operasi Patuh 2016 yang digelar mulai tanggal 16-29 Mei mendatang telah menerjunkan 160 personel dan seluruh armada yang dimiliki.

Pada kegiatan yang digelar selama 14 hari tersebut, kata dia, akan mengedepankan penindakan bagi pengguna kendaraan bermotor yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.

Menurut Kapolres Kota Surakarta Kombes Polisi Ahmad Luthfi Operasi Patuh Candi 2016 akan digelar selama 14 hari dilakukan serentak secara nasional. Operasi ini, dalam rangka menyambut upaya preemtif atau imbauan menjelang pelaksanaan puasa Ramadan dan Idul Fitri 2016.

Menurut Ahmad Luthfi, kegiatan operasi patuh candi tersebut dalam rangka menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan. Jika upaya preemtif tidak membuahkan hasil, pihaknya akan melakukan pola kedua yakni preventif atau pencegahan.

"Jika tidak membuahkan hasil, kita lakukan upaya ketiga adalah represif atau penindakan," kata Kapolres menegaskan.

Pewarta: Bambang DM
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016