Jakarta (ANTARA News) - Panitia Kerja Undang-undang Penanaman Modal, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, akhirnya menyepakati fasilitas bagi investor, demikian diinformasikan Rabu. "Besok (Kamis 15/3) akan dibawa ke Pansus, targetnya 20 Maret saat paripurna sudah bisa disahkan menjadi Undang-undang karena akhir bulan ini akan reses. Kita usahakan sebelum akhir bulan ini bisa selesai," kata Anggota Panja RUU PM, Irmadi Lubis, kepada ANTARA News di Jakarta. Menurut dia, kesepakatan mengenai fasilitas investasi itu dibuat dalam rapat panja bersama Dirjen Pajak dan Sekjen Depdag. Dijelaskannya bahwa fasilitas bagi investor yang disepakati itu dicantumkan dalam UU PM antara lain mengenai pembebasan Bea Masuk (BM) barang modal dan alat produksi lainnya. Selain itu, DPR dan perwakilan pemerintah juga sepakat atas adanya "tax holiday" bagi industri "pioneer". "Untuk jangka waktu tax holiday akan ditentukan dalam Peraturan Pemerintah nantinya,"ujarnya. Mengenai kedudukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), lanjut Irmadi, akan diserahkan pada Pansus untuk memutuskan apakah institusi tersebut dibuat menjadi setingkat menteri atau tidak. Ketua Komisi VI DPR, Didiek J. Rachbini mengatakan UU PM dibuat dengan tujuan memperbaiki iklim investasi di Indonesia dengan memberikan ruang yang optimal bagi dunia usaha untuk mendorong produksi, penyerapan tenaga kerja, perkembangan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan. "Tapi juga ada unsur pengendalian, misalnya tidak bisa pengusaha asing menyelewengkan pajak kemudian lari. Dia harus diadili dulu di sini," ujar Didiek. Ia memastikan UU PM yang baru ini akan pro kepentingan nasional, pro tenaga kerja namun juga ramah terhadap pelaku usaha. Mengenai izin penggunaan tanah untuk investasi, lanjut Didiek, akan mengacu pada UU Pokok Agraria yang memungkinkan perpanjangan hak guna tanah sebanyak tiga kali dari hak awal selama 30 tahun.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007