Jember (ANTARA News) - Penyidik Polres Jember, Jawa Timur, akhirnya menetapkan As, oknum karyawan PT Pos Indonesia di Jember, sebagai tersangka dalam kasus perbuatan cabul dan pelecehan seksual terhadap Cw, siswi SMP 12 Jember. Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Reserse dan Kriminal (Kaur Binops Reskrim) Polres Jember, Iptu Kukuh Sugiarto Kurniawan, pada Rabu mengatakan, oknum dari PT Pos Indonesia di Jember telah ditetapkan sebagai tersangka, karena berdasarkan bukti permulaan menguatkan tersangka melakukan tindakan melanggar hukum dengan berbuat cabul. Meski dalam pemeriksaan tersangka menolak telah melakukan perbuatan cabul terhadap siswi SMP 12 Jember, namun polisi tidak percaya begitu saja setelah melihat VER dan saksi lainnya yang menguatkan As telah melakukan sodomi. Namun demikian, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka, karena As menyatakan, tidak akan melarikan diri sebagai karyawan PT Pos Indonesia di Jember. "Saya akan pro aktif dalam pemeriksaan perkara ini," ujar As. Sementara itu, Cw korban sodomi belum bisa dimintai komentarnya karena masih trauma dengan kejadian yang dialaminya. Polisi menjerat tersangka As dengan pasal berlapis, yakni KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007