Jakarta (ANTARA News) - KPK mengusut peran Direktur PT Agung Sedayu Grup Richard Halim Kusuma dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemberian hadiah dalam kaitannya dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.

"Ini pemeriksaan pertama, kita akan mendalami dulu peran dari Richard ini dan dia dulu sebagai mantan Komisaris PT ASG (Agung Sedayu Grup). Apa peran dia dan nanti kita akan tanyakan terkait izin reklamasi yang diperoleh perusahaan itu," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu.

Richard yang sedang diperiksa KPK adalah anak Sugiyanto Kusuma alias Aguan. Keduanya sudah dicegah KPK.

"Pemeriksaan terkait dengan lima pulau yang dikerjakan PT ASG, tapi juga ada beberapa anak perusahaan lain yang di bawah PT ASG," tambah Yuyuk.

Hari ini KPK juga memeriksa Direktur PT Muara Wisesa Samudera yang adalah anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Renaldi Freyar Hawadi dan staf bagian operasional PT Muara Wisesa Sumatera Winoto.

"Masih seputar proses perizinan yang diperolah oleh perusahaan-perusahaan itu. Kasusnya kan mengenai pembahasan Raperda, itu yang kita dalami lebih dulu, bahwa nanti akan ada pengembangan-pengembangan termasuk koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup itu masih akan kami pelajari," ungkap Yuyuk.

Aguan adalah bos PT Agung Sedayu yang merupakan induk PT Kapuk Naga Indah, salah satu dari dua pengembang yang sudah mendapat izin mereklamasi Teluk Jakarta. Perusahaan lain adalah PT Muara Wisesa Samudera yang adalah anak perusahaan Agung Podomoro.

PT Kapuk Naga Indah mendapat jatah reklamasi lima pulau (pulau A, B. C, D, E) dengan luas 1.329 hektar, sedangkan PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah rekalamasi pulau G dengan luas 161 hektar.

Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Sanusi terancam dikenai hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar, sedangkan Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro terancam pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016