Jakarta (ANTARA) - Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, mengemukakan bahwa medan magnet di rel kereta api secara ilmiah tidak mampu mengganggu sistem kelistrikan pada mobil modern dan menyebabkan mobil mendadak mogok saat melintasi area perlintasan kereta api sebidang.
"Secara ilmiah, medan magnet yang dihasilkan oleh perlintasan kereta api sama sekali tidak mampu mengganggu atau merusak ECU (Electronic Control Unit) maupun komponen kelistrikan lainnya pada mobil ICE (Internal Combustion Engine) modern," katanya saat dihubungi dari Jakarta pada Senin.
Ia menjelaskan bahwa kekuatan medan magnet di sekitar rel hanya berkisar 0,5 sampai 5 mikroTesla (µT), jauh lebih lemah dibandingkan medan magnet alami bumi yang mencapai 25–65 µT.
Artinya, ia melanjutkan, kendaraan sehari-hari sudah terpapar medan magnet yang jauh lebih kuat tanpa mengalami gangguan apapun.
Yannes juga menyampaikan bahwa frekuensi medan magnet rel tergolong sangat rendah, di bawah 50 Hz, sehingga tidak memiliki cukup energi cukup untuk menginduksi arus listrik signifikan pada sistem elektronik kendaraan.
"Fakta lainnya adalah bahwa seluruh komponen elektronik pada kendaraan modern yang dijual ke umum harus lolos uji sesuai standar EMC internasional, seperti ISO 11452, yang mewajibkan ketahanan terhadap gangguan radiasi elektromagnetik hingga ratusan V/m (volt per meter), sementara paparan dari medan rel hanya setara dengan kurang dari 0,01 V/m," ia menjelaskan.
Selain itu, ia mengatakan, bodi mobil yang berbahan logam secara alami berfungsi sebagai pelindung elektromagnetik (Faraday Cage), mampu meredam radiasi eksternal hingga 40–60 dB.
Kondisi yang demikian, menurut dia, membuat medan magnet dari rel berkurang hingga 100 sampai 1.000 kali lipat sebelum mencapai ECU mobil.
"Dengan demikian, tidak ada satu pun mekanisme fisika atau teknik yang memungkinkan medan magnet perlintasan kereta menyebabkan mobil berhenti atau mogok," katanya.
Baca juga: Ahli ungkap kemungkinan pemicu kecelakaan KA yang melibatkan mobil
Yannes menyampaikan bahwa penyebab mesin kendaraan mati saat melintas di area perlintasan kereta sebidang bisa jadi faktor mekanis dan faktor manusia.
Pada mobil dengan transmisi manual, menurut dia, masalah umumnya terjadi karena kondisi perlintasan yang tidak rata atau rel yang menonjol memunculkan hambatan fisik bagi kendaraan yang melintas.
Dalam kondisi yang demikian, kendaraan yang sudah melambat bisa kehilangan momentum.
Jika pengemudi menggunakan gigi terlalu tinggi pada kecepatan rendah, maka putaran mesin kendaraan dapat turun sampai di bawah batas minimum dan menyebabkan mesin mati mendadak.
"Jika pengemudi tidak segera melakukan downshift atau gagal mengoperasikan kopling dengan benar, dan kemungkinan ini melonjak drastis saat kepanikan menyempitkan fokus kognitif, mesin mati tepat di atas rel," kata Yannes.
Ia menyampaikan bahwa masalah berkenaan dengan infrastruktur perlintasan kereta api sebidang juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
"Faktor penyerta yang memperparah kedua skenario adalah infrastruktur perlintasan yang tidak memadai, perlintasan tanpa palang pintu resmi, tanpa sistem deteksi kendaraan, dan keberadaan perlintasan sebidang di jalur padat yang seharusnya sudah diganti dengan underpass," ia menjelaskan.
Baca juga: Kehadiran underpass dinilai bisa tekan risiko kecelakaan di perlintasan kereta
Yannes mengemukakan bahwa mobil listrik (Electronic Vehicle/EV) secara teknis memiliki ketahanan tinggi terhadap gangguan elektromagnetik, sehingga kecil kemungkinan mobil listrik akan mati mendadak ketika melintasi jalur kereta api.
"Secara teknis, EV memiliki potensi yang sangat rendah untuk mati mesin secara mendadak saat melintasi rel kereta api, karena medan elektromagnetik yang dihasilkan rel terlalu lemah untuk memengaruhi sistem kelistrikan kendaraan, baik EV maupun mobil berbahan bakar konvensional," ia menjelaskan.
Menurut dia, mobil listrik modern telah dirancang dengan pelindung interferensi elektromagnetik dan wajib lolos serangkaian uji kompatibilitas sebelum dipasarkan.
Kendaraan elektrik antara lain harus memenuhi standar ISO 11451 dan ISO 11452 untuk memastikan ketahanan kendaraan dan komponennya terhadap paparan medan elektromagnetik serta ISO 7637 untuk menguji gangguan listrik pada sistem tegangan tinggi.
Selain itu, Yannes mengatakan, mobil listrik harus memenuhi ketentuan tentang emisi radiasi serta kompatibilitas elektromagnetik kendaraan.
Baca juga: Polisi periksa 31 saksi terkait kecelakaan kereta di Bekasi Timur
Baca juga: Kecelakaan kereta dan mobil tewaskan empat orang di Grobogan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2026